class="wp-singular post-template-default single single-post postid-36721 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh. Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

METROPOLIS · 1 Oct 2020 07:58 WIB ·

Satpol PP dan WH Giat Razia Prokes


 Satpol PP dan WH Giat Razia Prokes Perbesar

BANDA ACEH (RA) – Dalam rangka menerapkan Perwal nomor 51 tahun 2020, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh gelar razia masker di dua titik yaitu Kecamatan Ulee Kareng dan Baiturrahman pada Selasa (29/9).

Sesuai dengan Perwal yang berlaku, setiap pengendara yang tidak menggunakan masker akan diberhentikan dan diberlakukan dua sanksi yang akan diberikan oleh petugas razia.

“Hari ini beberapa pelanggar kita tertibkan dengan sanksi sosial dan administrasi,” kata Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh melalui Sekdis, Heru Triwijanarko SSTP MSi.
Untuk sanksi sosial, pelanggar akan diarahkan melakukan kegiatan sosial seperti menyapu, mengutip sampah dan lain-lain. Sedangkan untuk sanksi administrasi, pelanggar harus membayar denda sebesar Rp100.000.

Kegiatan razia ini merupakan yang ke-10 dilakukan oleh Satpol PP beserta TNI/Polri dan unsur kecamatan terkait.

Salah satu pelanggar prokes di Kecamatan Ulee Kareng, Habibi Iqbal mengatakan razia ini merupakan hal yang baik untuk dilaksanakan sebagai pengajaran dan juga demi kebaikan bersama.

“Baguslah, ada kegiatan sosialnya juga. Jadi enggak cuma razia saja dan ini juga demi keselamatan bersama,” ucapnya.

Dengan adanya penerapan protokol kesehatan ini, Heru berharap agar seluruh masyarakat bekerjasama untuk mengurangi jumlah penyebaran covid-19.

“Mari kita bantu saundara-saudara kita terutama tenaga medis yang masih bertugas berhari-hari untuk menangani kasus ini. Jadi bukan hanya masalah denda, tetapi prokes yang terus dilakukan demi keselamatan,” harapnya.

Selain itu, ia juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah mengikuti imbauan pemerintah untuk selalu menjalankan prokes.

Hasil Giat Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Giat Masker) di dua titik yang dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2020 terdapat total 54 orang pelanggaran.

Sebanyak 25 orang di jalan Prof Ali Hasyimi yaitu 23 orang sanksi sosial dan 2 orang sanksi administrasi dan sebanyak 29 orang pelanggar di jalan T Umar yaitu 16 orang sanksi administrasi dan 13 orang sanksi sosial. (ril/bai)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Hari Kartini, Petugas Samsat Banda Aceh Beri Layanan Jalur Khusus Wajib Pajak Perempuan

21 April 2025 - 19:58 WIB

MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh.

21 April 2025 - 10:06 WIB

285 Mahasiswa Unmuha Diwisuda

19 April 2025 - 22:44 WIB

KPJ Healthcare Dorong Kolaborasi Klinis dalam Simposium Internasional di Aceh

19 April 2025 - 20:37 WIB

Ketua Umum PPA Prof Marniati Jenguk Korban Luka Bakar Asal Subulussalam di RSUDZA

19 April 2025 - 08:28 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

18 April 2025 - 06:38 WIB

Trending di METROPOLIS