LHOKSUKON (RA) – Massa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lhokseumawe- Aceh Utara bersama Aliansi Gerakan Tani untuk Reformasi Agraria Sejati mengepung kantor bupati Aceh Utara di Jalan T. Hamzah Bendahara, Lhokseumawe, Kamis (19/11).
Kehadiran massa itu mendapatkan pengawalan ketat aparat Kepolisian dari Mapolres Lhokseumawe. Mereka mendesak Bupati Aceh Utara, untuk mencabut surat rekomendasi HGU yang dikeluarkan pada tahun 2018 kepada PT Blang Ara Company.
“Kita juga mendesak Pemerintah Aceh Utara, untuk mengeluarkan sertifikat kepada masyarakat di wilayah eks HGU PT Blang Ara Company, melalui Program TORA dan perlu segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program TORA,”tegas Korlap Aksi Fakhrurrazi didampingi Jenderal Lapangan, Iswandi. Mereka juga mendesak DPRK untuk membentuk Pansus terkat HGU tersebut. Hentikan kriminalisasi terhadap petani dalam menjalankan program reformasi Agraria sejati.
Korlap Aksi Fakhrurrazi, menjelaskan, pada tahun 1985 PT Blang Ara Company, melakukan eksploitasi di wilayah HGU Kecamatan Pirak Timu, Paya Bakong dan Cot Girek. HGU itu dimiliki oleh PT Blang Ara Company berlaku sejak 1985 sampai dengan tahun 2015. Namun pada tahun 1998 perusahaan tersebut angkat kaki dari wilayah kerja dan tidak melakukan pengelolaan lagi terhadap lahan HGU dimaksud.
“Karena tidak dikelola lagi oleh PT Blang Ara Company, maka masyarakat dari tiga kecamatan itu melakukan pennggarapan sejak tahun 1998 dengan menanam segala jenis tanaman pertanian,”ungkapnya.
Kata dia, pada tahun 2015 izin perusahaan itu sudah berakhir dan di tahun 2018 mereka ingin kembali memperpanjang perizinan pada kawasan tersebut untuk melakukan pengelolaan penanaman sawit. “Jadi sejak itulah Bupati Aceh Utara, telah mengeluarkan surat Rekomendasi Perizinan HGU tertanggal 28 Agustus 2018 kepada PT Blang Ara Company,”ucapnya.
Sebut dia, dalam hal itu pihaknya dari LMND Lhokseumawe- Aceh Utara bersama Aliansi Gerakan Tani untuk Reformasi Agraria Sejati yang tergabung dari tiga kecamatan menolak perusahaan tersebut beroperasi kembali dilahan garapan masyarakat.
Menurutnya, upaya penolakan sudah pernah dilakukan dalam beberapa tahun lalu, sebelum perusahaan itu mengurus perpanjangan perizinan pada tahun 2018. “Kami sudah pernah melakukan audensi dengan Sekda Aceh Utara, untuk memperjuangkan HGU tersebut agar disertifikatkan kepada masayrakat. Namun sampai hari ini upaya itu belum terealisasikan,”cetusnya.
Bukan hanya itu, lanjut dia, dari tahun 2018 pasca surat rekomendasi perizinan HGU yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Utara kepada PT Blang Ara Company, pihaknya terus melakukan upaya terhadap HGU agar disertifikatkan untuk masyarakat. Dari berbagai pihak sudah dijumpai termasuk Pemkab Aceh Utara, tapi hasilnya nihil.
Sementara itu kehadiran massa, disambut oleh Plt Sekda Aceh Utara, Dr. A Murtala dan sekaligus mengizinkan beberapa perwakilan massa untuk beraudensi terkait aksi yang dilakukan tersebut. (arm/ra)