class="post-template-default single single-post postid-39603 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NANGGROE BARAT · 27 Nov 2020 15:05 WIB ·

Dewan Pers Tanggapi Sengketa Pers Dedi Iskandar


 Rahmat Hidayat SH Perbesar

Rahmat Hidayat SH

MEULABOH (RA) – Dewan Pers tanggapi pengaduan media online cakradunia.co atas dugaan salah satunya melanggar Pasal 1, 3 dan 4 KEJ pada karya jurnalistik, ke dewan Pers. Melalui kuasa hukumnya, Dedi Iskandar akan menjawab respon tersebut.

Kuasa hukum Rahmat Hidayat SH, Kamis (26/11), menuturkan, jika Penilaian dan rekomendasi sementara, Nomor: 1110/DP-K/XI/2020, 12 November 2020, angka 5, Dewan Pers menyatakan Teradu sementara berpotensi melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena judul maupun isi berita tidak akurat yakni dipercayai benar sesuai keadaan obyektif ketika peristiwa terjadi dan tidak menguji informasi sebagaimana mestinya yakni melakukan check and rechek tentang kebenaran informasi.

Ia mengaku, telah mengadukan cakradunia.co atas dugaan salah satunya melanggar Pasal 1, 3 dan 4 KEJ pada karya jurnalistik yang tayang pukul 15:00 WIB, 17 September 2020, judul Dewan Pers: Teuku Dedi Iskandar Melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Diketahui pemberitaan yang diadukan pada intinya berisi informasi keputusan Dewan Pers Nomor: 33/PPR-DP/IX/2020, tanggal 16 September 2020.

“Materi keputusan yang sama sekali tidak menyinggung klien kami sebagai teradu ataupun sebagai yang dinyatakan melanggar KEJ. Keputusan ini murni merujuk pada Teradu sebagai perusahaan pers bukan wartawan/perseorangan klien kami,” perjelas Rahmat.
Selain itu angka enam, penilaian dan rekomendasi sementara, Dewan Pers menyatakan Teradu dapat dinilai berpotensi tidak mengindahkan PPR Dewan Pers karena Teradu memiliki wartawan (Fitriadi Bin Alm. Lanta) sebagai Pengadu, yang dalam PPR Nomor: 33/PPR-DP/IX/2020.

Selain itu, Dewan Pers telah mengingatkan antara lain “Pengadu yang adalah wartawan wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber ketika melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Juga angka tujuh, sambung Rahmat, menyatakan “Jika kerja jurnalistik semacam ini dilakukan berulang, Dewan Pers akan mempertimbangkan tidak akan menangani kasus-kasus yang menyangkut Teradu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers”.

Ia juga menjelaskan, jika kliennya dapat menerima kewajiban yang dibebankan kepada cakradunia.co sesui rekomendasi Dewan Pers pada Penilaian dan Rekomendasi Sementara tersebut. “Tapi klien kami masih sangat keberatan sebab tidak ikut mempertimbangkan dugaan itikad buruk cakradunia.co karena ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian terhadap klien kami,” argumennya.

Kerugian berupa tercemarnya martabat, kehormatan dan nama baiknya sebagai wartawan yang sudah lulus Ujian Kompetensi Wartawan (UKW), sebagai pewarta pada Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Biro Acah (aceh.antaranews.com) dan sebagai Ketua Balai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Barat.

Sebab, berita cakradunia.co yang diadukan ini ikut menyertakan TPR Dewan Pers Nomor: 33/PPR/-DP/IX/2020. Maka Rahmat menilai, patut diduga selevel cakradunia.co telah membaca secara teliti dan cermat isinya dengan lengkap. Yang dimaksud didalamnya berdasarkan fakta yang terjadi tidak benar klien kami sebagai teradu atau pihak yang dinyatakan melanggar KEJ.

Akibatnya, kliennya dan keluarganya sangat merasa malu, baik di depan rekan-rekan profesi wartawan, sesama pengurus PWI, kolega dan masyarakat pada umumnya, seakan-akan yang diberitakan cakradunia.co benar adanya.

Bahkan perbuatan cakradunia.co secara tidak sah telah menyerang hak kehormatan, martabat dan nama baik pengadu sebagai warga negara yang berhak atas perlindungan untuk itu sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat (1) UU HAM No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Pasal 17 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Jadi, karena beberapa hal yang tidak dipertimbangkan dan sebagaimana batas waktu yang diberi Dewan Pers, maka dalam waktu satu minggu ini, pihak kuasa hukum akan segera memberi tanggapan terhadap Penilaian dan Rekomendasi Sementara tersebut.(den/rus).

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Napak Tilas Veteran Palang Merah Norwegia ke Pulau Simeulue, Pasca 20 Tahun Smong

4 February 2025 - 18:08 WIB

Brotispa dan Artona Serang Puluhan Hektar Kebun Kelapa Warga Simeulue 

3 February 2025 - 16:56 WIB

Kacabdin: SLB Negeri Simeulue Kekurangan Tenaga Guru Khusus

2 February 2025 - 18:19 WIB

Efek Inpres Nomor 1 2025, Mualem-Dek Fadh Harus jalankan Efisiensi Anggaran

31 January 2025 - 20:26 WIB

Meulaboh Sedang Berkembang, Aceh Barat Perkuat Pengawasan Syariat Islam

31 January 2025 - 17:00 WIB

Polres Aceh Jaya Tangkap Pengedar Uang Palsu

31 January 2025 - 15:45 WIB

Trending di NANGGROE BARAT