Rp300 Juta Lebih
KUTACANE (RA) – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Repulik Indonesia Perwakilan Aceh, menemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan transportasi kepada anggota DPRK Aceh Tenggara periode 2014-2019 tidak sesuai ketentuan dan aturan.
Tidak tanggung, kelebihan pembayaran biaya transportasi dibebankan APBK Aceh Tenggara pada tahun 2019, mencapai Rp307.006.875,00.
Kepala Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman mengatakan, pihaknya telah menyurati pihak Sekretariat Dewan, namun hingga akhir tahun 2020 belum ada kesadaran para anggota dewan periode 2014-2019 itu untuk mengembalikannya.
“Kami sudah menyurati melalui surat tindak lanjut dari Wakil Bupati Aceh Tenggara kepada pihak Sekwan,” kata Kariman, kepada Rakyat Aceh, Senin (14/12).
Padahal temuan BPK tersebut sudah diperintahkan oleh Gubernur Aceh untuk ditindakanlanjuti dan tertuang dalam hasil evaluasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tenggara tahun 2019 nomor:903/1415/2020.
Sementara itu, Sekwan DPRK Aceh Tenggara, M Hatta Desky, dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut, bahkan pihaknya sudah dua kali menyurati dewan bersangkutan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran uang transportasi tersebut.
“Kita sudah dua kali menyurati para anggota dewan periode 2014-2019, baik itu mereka yang mantan maupun yang masih aktif sampai sekarang, namun belum ada tanggapan apapun, terakhir kami surati pada Agustus 2020 lalu dengan tembusan kepada pihak Inspektorat,” jelas Sekwan M Hatta Desky. (val/bai)