BIREUEN (RA) – Sebagai wujud dukungan untuk digelarnya Pilkada serentak tahun 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten Bireuen siapkan dana lebih kurang 20 M di pos BTT (Biaya Tidak Terduga) dalam tahun anggaran 2021 yang akan disahkan dalam sidang paripurna.
Terkait rencana pemilu serentak tahun 2022 mendatang, acuan pelaksanaannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Namun demikian, dari 23 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, hanya 3 Kabupaten/Kota jadwalnya berbeda, yaitu Subulussalam, Aceh Selatan dan Pidie Jaya. Sedangan 20 Kabupaten/Kota lainnya berada pada jadwal yang serentak.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Rusyidi Mukhtar, yang akrab disapa Ceulangiek di ruang kerjanya, Kamis (17/12).
Hingga awal Desember 2020, sebut Rusyidi, jumlah dana Pemilu belum dimasukkan dalam nomenklatur pada pos penganggaran belanja Kabupaten Bireuen tentang penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2022. Oleh karena itu, pemerintah dan DPRK Bireuen belum menerima surat dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Aceh terkait Pilkada serentak tahun 2022.
“Pemerintah Kabupaten Bireuen telah mengalokasikan anggaran pada pos BTT (Biaya Tidak Terduga) lebih kurang 20 M, walaupun dana kebutuhan yang diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen lebih kurang 47 M. Untuk memenuhi anggaran kebutuhan tersebut, nantinya akan dibahas dalam anggaran perubahan ( APBK-P ) tahun 2021,” ujar politikus Partai Aceh ini.
Ia mengaku, DPRK serta Pemerintah Kabupaten Bireuen mendukung penuh atas upaya lobi Pemerintah Aceh dan DPRA kepada pemerintah pusat terkait pelaksanaan pemilu serentak tahun 2022 mendatang. Oleh karena itu jika pemilu tidak terjadi, sebahagian besar kepala daerah baik Bupati/Wali Kota hingga Gubernur tidak berstatus Plt melainkan harus dijabat oleh Pj. Mengingat pada akhir tahun 2022, semua kepala daerah berakhir masa jabatannya.
“Diharapkan kepada semua pemangku jabatan, baik Bupati, Wali Kota, Gubernur serta DPRA atau DPRK untuk bersama-sama memperjuangkan kekhususan Aceh. Mohon dukungan dari semua masyarakat Aceh secara umum dan masyarakat Bireuen khususnya demi terselenggarakannya Pilkada tahun 2022 seperti yang telah tertuang dalam UUPA bahwa pemilihan hanya lima tahunan. (akh/icm)