Harianrakyataceh.com – Guna menghindari konflik dengan masyarakat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh gelar rapat virtual terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) RKL-RPL untuk pembangunan PLTA Samar Kilang berkapasitas 82 MW.
Asisten II Abdul Muis SE MT, Selasa (26/1) menyampaikan, Amdal tersebut menjadi penting dan akan digunakan untuk memperkirakan dampak pembangunan PLTA Samar Kilang berkapasitas 82 MW terhadap lingkungan wilayah sekitarnya.
“Seperti kita ketahui Amdal ini perlu dilakukan karena nantinya ini juga untuk menghindarkan konflik dengan masyarakat, menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan, serta perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup khususnya di Samar Kilang Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah,” ungkapnya.
Tidak hanya itu katanya pihaknya juga membahas Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) yang tujuan adalah untuk mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif.
Selain itu sebutnya RKL tersebut juga memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan pembangunan PLTA Samar Kilang itu.
Ia menjelaskan, Amdal, RKL-RPL tersebut merupakan suatu alat atau cara yang dilakukan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan seperti pembangunan PLTA Samar Kilang tersebut. (uri/bai)