class="wp-singular post-template-default single single-post postid-42669 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Jaga Perbatasan, Kasdam IM Lepas 450 Prajurit TNI Yonif 113 Jaya Sakti ke Papua Nugini Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi melalui Sinergi Bersama KPK Pemerintah Aceh Mendukung Penuh Pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi Polres Lhokseumawe Bongkar Prostitusi Online, Sekali Kencan Rp 700 Ribu “Tiga Tersangka Diciduk” BKPSDM: 4 Hari Pelaksanaan Tes Seleksi P3K di Simeulue

DAERAH · 27 Jan 2021 18:54 WIB ·

Hindari Konflik Masyarakat, DLHK Provinsi Bahas Amdal Pembangunan PLTA Samar Kilang


 Hindari Konflik Masyarakat, DLHK Provinsi Bahas Amdal Pembangunan PLTA Samar Kilang Perbesar

Harianrakyataceh.com – Guna menghindari konflik dengan masyarakat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh gelar rapat virtual terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) RKL-RPL untuk pembangunan PLTA Samar Kilang berkapasitas 82 MW.

Asisten II Abdul Muis SE MT, Selasa (26/1) menyampaikan, Amdal tersebut menjadi penting dan akan digunakan untuk memperkirakan dampak pembangunan PLTA Samar Kilang berkapasitas 82 MW terhadap lingkungan wilayah sekitarnya.

“Seperti kita ketahui Amdal ini perlu dilakukan karena nantinya ini juga untuk menghindarkan konflik dengan masyarakat, menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan, serta perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup khususnya di Samar Kilang Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah,” ungkapnya.

Tidak hanya itu katanya pihaknya juga membahas Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) yang tujuan adalah untuk mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif.

Selain itu sebutnya RKL tersebut juga memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan pembangunan PLTA Samar Kilang itu.

Ia menjelaskan, Amdal, RKL-RPL tersebut merupakan suatu alat atau cara yang dilakukan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan seperti pembangunan PLTA Samar Kilang tersebut. (uri/bai)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Lebih Setahun Ribuan Kubik Batu Split Milik Swasta, Transit di Areal Fasilitas Negara

6 May 2025 - 12:21 WIB

Wujudkan Kota Digital, Wali Kota Lhokseumawe Temui Dirjen Bina Adwil Kemendagri

6 May 2025 - 10:51 WIB

150 Personel Polres Abdya Amankan Aksi Unjuk Rasa

6 May 2025 - 10:11 WIB

25 Pj Kepala Desa di Subulussalam Diganti

5 May 2025 - 13:51 WIB

Sah, Ujian Tes Seleksi P3K Digelar di Pulau Simeulue 

2 May 2025 - 15:21 WIB

Di Abdya, CJH Tertua 92 Tahun dan Termuda 23 Tahun

30 April 2025 - 15:12 WIB

Trending di DAERAH