HARIANRAKYATACEH.COM – Seorang terhukum dalam kasus jarimah zina gagal dieksekusi cambuk berisinial RM di Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe, Selasa (6/4). Terhukum RM baru saja melahirkan pada 1 April lalu, sehingga eksekusi cambuk terhadap dirinya sebanyak 100 kali ditunda.
Sementara tiga terhukum lainnya berhasil dieksekusi 100 kali cambuk, masing-masing menerima 100 kali cambuk, yakni dua terhukum laki-laki dan satu terhukum perempuan dalam kasus jarimah zina.
Eksekusi cambuk itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama Kantor Satpol PP dan WH Lhokseumawe untuk menjalankan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe.
Kasubsi Penuntutan Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Doni Sidik mengatakan, terkait terhukum yang gagal dicambuk itu atas pertimbangan medis, karena yang bersangkutan baru melahirkan pada 1 April lalu.
“Jadi harus ditunggu dalam jangka waktu 120 hari. Karena ada tekanan berat dibagian perut setelah menjalani operasi melahirkan, sehingga kita menunda di lakukan eksekusi cambuk terhadap Rismawar,” katanya.
Ia menyebutkan, untuk jadwal cambuk akan dijadwalkan kembali sambil terhukum dalam keadaan sehat. Sementara tiga terhukum yang menjalani eksekusi cambuk yakni ZL, RY dan terhukum LT.
Namun, terhukum terakhir LT (perempuan), beberapa kali meminta algojo menghentikan ayunan cambuk rotan ke punggungnya, karena rasa sakit yang dirasakan. Akhirnya, algojo pun berhenti sejenak dan melanjutkan kembali cambuk hingga tuntas 100 kali cambuk. (arm/icm)