HARIANRAKYATACEH.COM – Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, MA, mengapresiasi sikap Partai Aceh yang menolak wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Sikap ini dinilai penting sebagai bentuk komitmen terhadap kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki oleh Aceh pasca damai.
“Saya nilai apa yang disampaikan oleh Jubir PA Nurzahri telah mewakili sikap partai. Rakyat Aceh, termasuk ulama dan santri dayah yang selama ini ingin mempertahankan Qanun LKS sebagai implementasi penerapan syariat Islam di Aceh, bisa tenang sekarang,” ujar pria yang dikenal akrab dengan kalangan dayah di Aceh ini lagi.
Pasalnya, kata Syech Fadhil, Partai Aceh adalah pemilik mayoritas kursi di DPR Aceh.
“Jadi tidak mungkin direvisi jika komitmen tadi dipegang erat. Ini juga uji komitmen kader Partai Aceh yang berada di parlemen Aceh saat ini,” ujar sahabat UAS ini lagi.
“Belum saatnya direvisi, nanti akan ada waktu untuk evaluasi. Qanun LKS tidak sempurna, karena kesempuraan hanya milik Allah, tapi surut ke belakang, pantang.”
Menurut Syech Fadhil, Qanun LKS penting untuk dipertahankan. Pasalnya, isi qanun ini adalah bagian dari implementasi penegakan syariat Islam di Aceh secara kaffah.
“Ini poin kecil dari keseluruhan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki dan UUPA.”
“Kalau poin ini tak mampu dipertahankan, maka kecil kemungkinan grand desain besar tentang keistimewaan Aceh mampu diraih dan diterapkan di Aceh. “
Syech Fadhil juga berharap Pemerintah Aceh, baik eksekutif dan legislative, istiqamah dalam mengimplementasi Qanun LKS.
“Tantangan besar dari luar pasti ada, terutama mereka yang mungkin tak ingin syariat Islam berjalan kaffah di Aceh. Tapi semua ini bisa dihadapi bersama. Terserah orang luar menilai Aceh beda. Karena kita memang beda. Kita harus yakin dan pede dengan pilihan kita yang memiliki keistimewaan dan kekhususan tersendiri, walaupun belum seluruhnya kita dapat, masih banyak dan panjang perjuangan,” ujar wakil Ketua Komite III DPD RI ini lagi. (ra)