class="wp-singular post-template-default single single-post postid-55283 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
PT Mifa Bersaudara Bantah Keras Menambang di Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tingkatkan PAD, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Launching Aplikasi SIJAKIR Pemerintahan Didesak Membenahi Taman Memorial Tsunami Calang Keuchik Surya Percayakan Muhajir Pimpin Gampong Lingka Kuta Desa Guhang Dukung Instruksi Bupati Shalat Berjamaah

DAERAH · 3 Oct 2021 16:48 WIB ·

Tersangka Agen Bisnis Judi Online dan Narkoba, Ditangkap Polisi Simeulue


 Tersangka Agen Bisnis Judi Online dan Narkoba, Ditangkap Polisi Simeulue Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM – Tersangka utama agen bisnis judi online inisial SR (37), ED (27), RS (25) dan MA (35), tak berkutik dan tanpa perlawanan, ditangkap oleh personil Polres Simeulue, dilokasi dan tempat terpisah, pada tanggal 27 dan 28 September 2021.

Polisi juga selain menangkap ke empat tersangka pelaku agen bisnis judi online, yang kini meringku di prodeo Mapolres Simeulue, juga turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa berbagai merk Handphone dan uang tunai hasil transaksi judi online senilai Rp 3.000.000.

Terkait penangkapan tersangka agen bisnis judi online tersebut, dijelaskan Kapolres AKBP Pandji Santoso, dalam konferensi pers, Minggu (3/10), turut dihadiri sejumlah DAI, Abdul Karim Asisten III Pemerintah Kabupaten Simeulue, Heriansyah Ketua MPU dan Aiyub Kaoy Kakankemenag setempat.

‎”Selain empat tersangka juga, kita amankan barang bukti 4 unit Handphone, dan uang tunai sekitar Rp 3 juta. Untuk aktifitas judi online di Kabupaten Simeulue, sekitar kurang dari satu persen namun fenomena ini ibarat gunung es. Dihimbau masyarakat termasuk personil kita, bila terbukti dengan sengaja melakukan dan transaksi bisnis judi online, itu sudah pasti mendapat sanksi”, tegas AKBP ‎Pandji Santoso.

Ke empat tersangka agen bisnis judi online, yang ditangkap di dua lokasi, yakni di Kecamatan Teupah Barat dan Kecamatan Teupah Tengah itu, dijerat pasal 20 Jo pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014. Dengan ancaman denda paling banyak 450 gram emas murni, atau penjara paling lama 45 bulan dan berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Selain penangkapan tersangka pelaku agen bisnis judi online, juga dalam konferensi pers itu, Kapolres Simeulue AKBP Pandji Santoso, memperlihatkan tersangka inisial HS (53) AP (53) dan BG (41),  kasus narkoba jenis ganja dengan sejumlah paket Barang Bukti (BB) seberat 10,98 gram, yang ditangkap pada tanggal 20 Agustus 2021 lalu di kawasan Kecamatan Simeulue Timur. ‎

Penangkapan dan diamankannya para tersangka pelaku agen bisnis judi online dan para tersangka kasus kejahatan Narkoba jenis ganja itu, juga mendapat apresiasi dari Abdul Karim Asisten III Pemerintah Kabupaten Simeulue, yang dihubungi terpisah harianrakyataceh.com, Minggu (3/10).

“Kita apresiasi kepada jajaran Polres Simeulue yang telah mengungkap bisnis judi onlie dan Narkoba. Memang khusus game online sudah menghawatirkan sebab generasi muda kita seperti ‎anak sekolah juga sudah ikutan main game online. Tadi pak Kapolres akan memberikan sanksi terhadap personilnya bila terbukti transaksi judi online, begitu juga para pegawai Pemkab Simeulue, sudah dipastikan kita terapkan sanksi dan hukuman”, kata Abdul Karim.

‎Ketua MPU Simeulue, Heriansyah juga berharap kepada seluruh Masyarakat, tanpa kecuali supaya meninggalkan permainan Game Online bahkan telah mengarah kegiatan transaksi bisnis judi tersebut, disebabkan selain merugikan sisi materi, waktu dan kesehatan serta akan merusak moral generasi muda, dikarenakan permainan tersebut dapat ditiru oleh individu hanya bermodal handphone canggih yang didukung aplikasi game online. (ahi).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tingkatkan PAD, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Launching Aplikasi SIJAKIR

22 April 2025 - 12:48 WIB

Pemerintahan Didesak Membenahi Taman Memorial Tsunami Calang

22 April 2025 - 10:14 WIB

Keuchik Surya Percayakan Muhajir Pimpin Gampong Lingka Kuta

22 April 2025 - 10:10 WIB

Desa Guhang Dukung Instruksi Bupati Shalat Berjamaah

22 April 2025 - 07:42 WIB

Kepala DPMPTSP Aceh Pimpin Donor untuk Penuhi Kebutuhan Darah Aceh

21 April 2025 - 17:56 WIB

Dorong Sinergisitas Olahraga dan Budaya: ISBI Aceh Resmikan Lapangan Petanque Pertama di Kampus Seni

21 April 2025 - 17:26 WIB

Trending di UTAMA