class="wp-singular post-template-default single single-post postid-58850 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
PT Mifa Bersaudara Bantah Keras Menambang di Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tingkatkan PAD, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Launching Aplikasi SIJAKIR Pemerintahan Didesak Membenahi Taman Memorial Tsunami Calang Keuchik Surya Percayakan Muhajir Pimpin Gampong Lingka Kuta Desa Guhang Dukung Instruksi Bupati Shalat Berjamaah

EKBIS · 1 Dec 2021 21:35 WIB ·

Tak Terbitkan Izin Impor Beras Mendag: Pemerintah Jamin Ketersediaan Kebutuhan Beras Selama 2021


 Tak Terbitkan Izin Impor Beras Mendag: Pemerintah Jamin Ketersediaan Kebutuhan Beras Selama 2021 Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM I JAKARTA –  Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan Pemerintah menjaimin ketersediaan kebutuhan beras nasional sepanjang 2021 tanpa melakukan impor.

Pemerintah tidak menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum sepanjang tiga tahun terakhir yakni, 2019, 2020 dan 2021. Izin impor beras terakhir kali diterbitkan pada 2018.

Lebih lanjut Mendag menyampaikan “Izin yang kita terbitkan selama tahun 2019, 2020 dan 2021 relatif sangat kecil dan hanya untuk keperluan khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri antara lain beras khusus untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka), dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia, seperti Basmati, Japonica, Hom Mali, beras khusus untuk keperluan penderita diabetes seperti beras kukus, dan beras pecah 100% untuk keperluan bahan baku industri,” ujarnya.

Menurut Mendag, Pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras nasional untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan, dengan selalu memberikan perlindungan bagi petani dan penyerapan hasil produksi dalam negeri.

Selain itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan akan selalu berupaya untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH), terutama saat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru.

“Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan selalu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perberasan dalam menjamin ketersedian dan stabilisasi
harga,” tutup Mendag. (ra)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Telkomsel kembali Gelar Program “Undi Undi Hepi”

22 April 2025 - 17:05 WIB

Ribuan Kartini Masa Kini Belajar Safety Riding dengan Berbagai Simulasi Berkendara

22 April 2025 - 11:35 WIB

Epson umumkan Pembukaan Pendaftaran untuk The 16th Epson International Pano Awards

21 April 2025 - 15:03 WIB

Capella Honda Ajak Komunitas Honda Belajar Menjaga Kesehatan Kulit dan Wajah Bersama Naavagreen Skin Care Dalam Event Scoopy Velocreativity

21 April 2025 - 09:34 WIB

Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

19 April 2025 - 19:41 WIB

Ketua PIM DPD Aceh Prof. Adjunct Marniati Bersama Ketum Kowani Perjuangkan Perhatian Pemerintah untuk Organisasi Perempuan

18 April 2025 - 09:37 WIB

Trending di NASIONAL