class="wp-singular post-template-default single single-post postid-64778 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
OCHA laporkan peningkatan tajam kekerasan Israel di Tepi Barat Jelang Pra Kualifikasi Pora, Bakal Fungsikan GOR Simeulue BPMA Bersama PGE Operasi Katarak dan Santuni Yatim di Aceh Utara Golkar Aceh Kedepan Harus Mampu Sejahterakan Rakyat Aceh  Warga Gaza Ubah Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar Saat Blokade Israel

METROPOLIS · 16 Mar 2022 08:16 WIB ·

MPU Aceh: Produk Aceh tak Harus Gunakan Label Halal Baru


 MPU Aceh: Produk Aceh tak Harus Gunakan Label Halal Baru Perbesar

BANDA ACEH (RA) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan bahwa produk usaha masyarakat di Tanah Rencong tidak harus menggunakan label (logo) baru yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag), karena Aceh memiliki keistimewaan dan bisa menentukannya sendiri.

“Karena memang UU (UUPA) membenarkan Aceh istimewa dalam hal ini, jadi kita masih bisa memakai logo lama, dan belum ada perubahan dari Pemerintah Aceh,” kata Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali, di Banda Aceh, Selasa (15/3).

Tgk Faisal mengatakan, dalam qanun (peraturan daerah) Aceh juga telah disampaikan bahwa ada perumusan untuk label baru sertifikat halal. Namun memang sejauh ini belum ditindaklanjuti pemerintah daerah. “Untuk logo halal terserah kita di Aceh, sekarang masih berlaku logo seperti biasa,” ujar pria yang akrab disapa Lem Faisal ini.

Meski demikian, kata Lem Faisal, jika ada produk dari Aceh baik itu UMKM maupun berskala besar ingin ke tingkat nasional, maka harus mengikuti ketentuan label yang baru ditetapkan Kemenag. “Tetapi, jika hanya produk untuk di Aceh tidak menjadi masalah dan boleh menggunakan logo sendiri,” katanya.

Lem Faisal menyampaikan, label halal baru merupakan amanah UU yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tetapi, meski sertifikasi produk halal dikeluarkan BPJPH, namun untuk kriteria halalnya oleh MUI.

Lem Faisal menegaskan, masyarakat Aceh tidak harus berpolemik terkait label halal baru tersebut, karena Aceh memiliki ketentuan sendiri. Dalam kesempatan, Lem Faisal juga menghimbau kepada pelaku usaha di Aceh yang belum membuat sertifikasi halal untuk segera mengurusnya. Karena hal ini penting sesuai anjuran agama Islam.

“Bagi yang sudah mendapatkan sertifikat halal harus dapat mempertahankan komitmen yang telah disepakati dan ditandatangani dengan MPU Aceh dalam menjaga kehalalan produknya,” demikian Lem Faisal.

Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal yang berlaku nasional, bentuknya mengadopsi gunungan pada wayang.

Penetapan label halal yang berlaku nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal ini juga bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. (Ant/rif)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

OCHA laporkan peningkatan tajam kekerasan Israel di Tepi Barat

9 May 2025 - 15:14 WIB

Zero Premanisme di Aceh : Ketua Geng Motor Diringkus, Geng Motor di Bener Meriah Bubar

9 May 2025 - 09:43 WIB

Wamendikti Saintek Stella Christie Kunjungi Politeknik Aceh

8 May 2025 - 23:06 WIB

Mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo: Sekolah Unggul Garuda Siap Diresmikan di Aceh

8 May 2025 - 22:08 WIB

Sekolah Unggul Garuda Transformasi Dimulai, SMAN 10 Fajar Harapan Jadi Titik Awal di Barat Indonesia

8 May 2025 - 19:50 WIB

Dirlantas Polda Aceh Bersama Personelnya Santuni Penderita Lumpuh dan Anak-Anak Terlantar

8 May 2025 - 19:49 WIB

Trending di METROPOLIS