BIREUEN (RA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Ir M Yusuf Adam, meminta kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, agar segera mengambil tindakan tegas dalam rangka mencegah penularan penyakit mulut dan kutu (PMK), serta lumpy skin disease (LDS) pada hewan ternak seperti sapi, kerbau, domba, dan kambing.
Desakan dilakukan oleh anggota dewan asal Gandapura ini bukan tanpa alasan, mengingat data terakhir yang dihimpun media ini, sapi yang terindikasi PMK dengan gejala klinis mencapai 256 ekor.
Data ternak sapi yang terindikasi PMK tertanggal 16 Mei 2022 per kecamatan yaitu, Kecamatan Simpang Mamplam 16 ekor, Jeunieb 163 ekor, Jeumpa 4 ekor, Kuala satu ekor, Kota Juang 2 ekor, Juli 5 ekor, Peusangan Selatan 25 ekor, Peusangan 4 ekor, Jangka 4 ekor, Peusangan Siblah Krueng 19 ekor, Kutablang 3 ekor, Makmur 7 ekor dan Kecamatan Gandapura 3 ekor.
Sementara empat kecamatan lainnya, Kecamatan Samalanga, Pandrah, Peulimbang dan Peudada, tidak ditemukan sapi yang dilaporkan tertular atau gejala PMK.
“Pemerintah harus mengambil langkah konkrit dan tegas dalam mengambil keputusan, guna mencegah penularan PKM di Bireuen. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, penghasilan masyarakat di ujung tanduk akibat ditutupnya pasar hewan di pasar Geurugok,” ujar anggota DPRK Bireuen yang membidangi Ekonomi dan Lingkungan ini.
Ia mengapresiasi penutupan pasar hewan yang dilakukan pemerintah. Namun menurutnya, harus ada langkah lain untuk mencegah penularan PMK di Bireuen, seperti tidak dibolehkan masuk sapi dari Aceh Tamiang dan Aceh Timur, karena di dua daerah tersebut sudah sangat banyak ditemukan kasus penyakit di lapangan.
“Semoga ada solusi terbaik dari pemerintah untuk menanggulangi penularan dan penyebaran PKM di Kabupaten Bireuen,” harap Yusuf Adam.
Diketahui, Pemerintah Bireuen, sudah mengeluarkan surat pemberitahuan pata Rabu 11 Mei 2022 lalu, untuk menutup sementara pasar hewan.
Dengan demikian, maka segala aktivitas jual beli ternak hewan dipasar tidak boleh difungsikan sementara waktu. (akh)