HARIANRAKYATACEH.COM – Masa jabatan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya bersama wakilnya Yusuf Muhammad dan Bupati Aceh Utara H.Muhammad Thaib serta wakilnya Fauzi Yusuf, berakhir pada 12 Juli 2022. Untuk menjaga dan mengisi kekosongan jabatan kedua kepala daerah itu, Pj Gubernur Aceh Mayjen (Purn) Achmad Marzuki telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Walikota dan Bupati Aceh Utara sampai adanya pelantikan Pj.
Informasi yang dihimpun Rakyat Aceh, untuk Plh Walikota Lhokseumawe adalah T. Adnan yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lhokseumawe. Sedangkan Plh Bupati Aceh Utara yakni Dayan Albar, S.Sos., MAP, Plt Sekda Aceh Utara yang juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemkab Aceh Utara.
Penunjukan Plh Walikota Lhokseumawe itu berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Ahmad Marzuki, bernomor surat 131.11/10334 TTK, klasifikasi Kilat TTK, dikeluarkan pada tanggal 8 Juli 2022.
Surat Pj Gubernur Aceh itu juga ditembuskan kepada Mendagri TTK KMA, Ketua DPRA Aceh TTK KMA, dan Ketua DPRK Lhokseumawe. Penunjukan Plh Walikota Lhokseumawe ini, mengingat masa jabatan Walikota Suaidi Yahya dan Wakil Walikota, Yusuf Muhammad berakhir pada 12 Juli 2022.
Berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 ditegaskan dalam hal terjadi kekosongan jabatan pimpinan pemerintahan di Kota Lhokseumawe. Berkenaan dengan hal itu, Pj Gubernur Aceh meminta Sekda Lhokseumawe untuk melaksanakan tugas sehari-hari Wali Kota Lhokseumawe terhitung mulai 12 Juli 2022 sampai adanya pelantikan Pj Walikota atau kebijakan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Begitu juga, untuk penunjukan Plh Bupati Aceh Utara yakni Dayan Albar, S.Sos., MAP, Plt Sekda Aceh Utara berdasarkan surat Pj Gubernur Aceh bernomor 131.11/10.333 TTK, klasifikasi Kilat, tertanggal 8 Juli 2022 yang ditunjukkan kepada Bupati Aceh Utara dan Plt Sekda Aceh Utara. Surat itu juga ditembuskan kepada Mendagri, Ketua DPR Aceh dan Ketua DPRK Aceh Utara, yang berisikan sehubungan akan berakhirnya masa jabatan Bupati Aceh Utara pada tanggal 12 Juli 2022.
Berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 ditegaskan dalam hal terjadi kekosongan jabatan pimpinan pemerintahan di Aceh Utara. Atas dasar itu, Pj Gubernur Aceh meminta Plt Sekda Aceh Utara untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Aceh Utara terhitung mulai 12 Juli 2022 sampai adanya pelantikan Pj Bupati Aceh Utara atau kebijakan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Sekda Lhokseumawe, T Adnan dikonfirmasi Rakyat Aceh kemarin, membenarkan dirinya sudah menerima surat dari Pj Gubernur Aceh terkait penunjukkan sebagai Plh Wali Kota Lhokseumawe.
Hal senada juga disampaikan Plt Sekda Aceh Utara Dayan Albar. “Iya benar kami ditunjuk oleh Pj Gubernur Aceh sebagai Plh Bupati Aceh Utara sambil menunggu pelantikan Pj Bupati Aceh Utara,”ucap Dayan Albar. (arm/ra)