class="post-template-default single single-post postid-76549 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

DAERAH · 27 Aug 2022 08:18 WIB ·

Mantan Bendahara UGL Divonis 4 Tahun Penjara


 Mantan Bendahara UGL Divonis 4 Tahun Penjara Perbesar

KUTACANE (RA) – Ramli Desky mantan bendahara Yayasan Gunung Lauser, divonis empat tahun penjara. Hal itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (26/8).

Syaifullah, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi mengatakan, selain 4 tahun kurungan badan, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp 415.262 atau Subsider 2 tahun penjara.

“Selain uang pengganti terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan pidana tambahan bila tidak membayarnya,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Dedet Darmadi, kepada Rakyat Aceh, Jumat (26/8).

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa kasus korupsi dana hibah di Yayasan Universitas Gunung Lauser (UGL) Aceh Tenggara 7,6 Tahun penjara, denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 1.377.000.900. Terkait hal ini jaksa mengaku pikir – pikir.

“Sikap jaksa penuntut umum akan pikir- pikir,” jelasnya lagi.
Seperti diketahui, kasus korupsi dana hibah di yayasan UGL negara dirugikan Rp 1,3 miliar. Adapun modus penggelapan dana dengan cara tidak melakukan dilakukan audit oleh akuntan publik.

Dirincikan anggaran yang masuk terhitung sejak tahun 2018, 2019 dan 2020 mencapai Rp 5,4 milia. Rincianya pada 2018 Rp 1.4 miliar sumber anggaran dana desa APBN, ditahun 2019 yayasan ini kembali mendapat Dana Hibah Pemerintah Aceh Tenggara sebesar Rp 2,5 miliar dan 2020 kembali mendapatkan hibah sebesar Rp 1.5 miliar. (val/min)

 

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Satpol PP Dan WH Grebek Warung Penjual Tuak

5 February 2025 - 17:50 WIB

Belasan Pelajar Terjaring Operasi Preventif Satpol PP Aceh Tenggara

5 February 2025 - 17:24 WIB

Pemerintah Aceh Barat Renovasi Tugu Simpang Pelor Meulaboh

5 February 2025 - 16:36 WIB

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

3 February 2025 - 14:22 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Cegah Curanmor, Kapolsek Banda Sakti Imbauan Warga Gunakan Kunci Ganda

30 January 2025 - 16:57 WIB

Trending di DAERAH