class="post-template-default single single-post postid-84613 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

METROPOLIS · 22 Dec 2022 19:58 WIB ·

40 Terdakwa Narkotika Dituntut Hukuman Mati Sepanjang 2022


 Kajati Aceh Bambang Bachtiar memaparkan capaian kinerja kejaksaan di sepanjang 2022 di Aula Kantor Kejati Aceh, Kamis (22/12). Perbesar

Kajati Aceh Bambang Bachtiar memaparkan capaian kinerja kejaksaan di sepanjang 2022 di Aula Kantor Kejati Aceh, Kamis (22/12).

RAKYAT ACEH I BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebutkan sebanyak 40 orang terdakwa di Provinsi Aceh dituntut pidana hukuman mati di sepanjang tahun 2022 dalam perkara narkotika. Sedangkan sembilan orang terdakwa dituntut hukuman seumur hidup.

“Untuk Jenis Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda) yang dituntut seumur hidup sebanyak 10 orang terdakwa, ” kata Kajati Aceh Bambang Bachtiar saat rilis akhir tahun di Aula Kantor Kejati Aceh, Kamis (22/12)

Bambang Bachtiar SH MH mengatakan, Kejati Aceh, berdasarkan permintaan dari para Kepala Kejaksaan Negeri telah meneruskan permohonan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup kepada para pelaku tindak pidana yang telah memenuhi syarat untuk dituntut mati ataupun seumur hidup, terhadap perkara Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (khususnya terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana & Pencurian Dengan Kekerasan).

Selanjutnya, Kajati Aceh mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 sudah ada 116 perkara yang disetujui Restorative justice, dengan 122 tersangka. Sedangkan yang diusulkan 119 perkara, 128 tersangka dan ditolak 3 perkara, dengan 6 tersangka.

“Jadi syarat mendapatakan Restorative justice, pertama orang itu baru melakukan pertama kali, kemudian ancaman hukuman 5 tahun, dan pelaku bukan merupakan perbuatan yang berulang (residivis), ” jelasnya.

Restorative justice adalah alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA

15 January 2025 - 14:47 WIB

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

14 January 2025 - 12:16 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

13 January 2025 - 19:58 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Diduga, Ribuan Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh Akan Lakukan Demo

13 January 2025 - 09:56 WIB

Iphone Harga Mahal Tapi Tetap Laris Manis

12 January 2025 - 15:35 WIB

Trending di METROPOLIS