RAKYAT ACEH I BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebutkan sebanyak 40 orang terdakwa di Provinsi Aceh dituntut pidana hukuman mati di sepanjang tahun 2022 dalam perkara narkotika. Sedangkan sembilan orang terdakwa dituntut hukuman seumur hidup.
“Untuk Jenis Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda) yang dituntut seumur hidup sebanyak 10 orang terdakwa, ” kata Kajati Aceh Bambang Bachtiar saat rilis akhir tahun di Aula Kantor Kejati Aceh, Kamis (22/12)
Bambang Bachtiar SH MH mengatakan, Kejati Aceh, berdasarkan permintaan dari para Kepala Kejaksaan Negeri telah meneruskan permohonan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup kepada para pelaku tindak pidana yang telah memenuhi syarat untuk dituntut mati ataupun seumur hidup, terhadap perkara Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (khususnya terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana & Pencurian Dengan Kekerasan).
Selanjutnya, Kajati Aceh mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 sudah ada 116 perkara yang disetujui Restorative justice, dengan 122 tersangka. Sedangkan yang diusulkan 119 perkara, 128 tersangka dan ditolak 3 perkara, dengan 6 tersangka.
“Jadi syarat mendapatakan Restorative justice, pertama orang itu baru melakukan pertama kali, kemudian ancaman hukuman 5 tahun, dan pelaku bukan merupakan perbuatan yang berulang (residivis), ” jelasnya.
Restorative justice adalah alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.