class="post-template-default single single-post postid-87583 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

METROPOLIS · 27 Feb 2023 20:53 WIB ·

Kejati Aceh Dampingi Disdik Aceh Dalam Rangka Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana Bos Tahun 2023


 Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023. | FOTO: FOR RAKYAT ACEH Perbesar

Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023. | FOTO: FOR RAKYAT ACEH

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati Aceh) mendapingi Dinas Pendidikan (Disidik) Aceh dalam rangka Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 yang dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan SMK, Dr. Asbaruddin di Aula SMKN 1 Simpang Kiri Kota Sulussalam, Senin (27/2).

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Kota Subulussalam Antoni Prabu S.Pd, M.Pd menyampaikan rasa terima kasihnya atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Tertib Dana BOS.

“Tentunya ini merupakan petunjuk teknis agar tertib polaporan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah dengan menggunakan Dana BOS baik dari fungsi maupun pelaporan, sehingga tidak menjadi permasalahan hukum dikemudian hari,” ujarnya

Kajati Aceh Bambang Backtiar SH, MH melalui Kasipenkum Ali Rasab mengatan, ini merupakan sebuah langkah preventif, yang dilakukan oleh Disdik Aceh bekerjasama dengan penegak hukum mensosialisakan kebijakan hukum terhadap setiap kegiatan yang dilakukan oleh sekolah dengan memakai Dana BOS.

Ali juga menambahkan bahwa tujuan Sosialisasi Tertib Dana BOS yang dilakukan Dinas Pendidikan Aceh merupakan sebuah langkah preventif agar tidak terjadinya penyelewengan penggunaan dana BOS, dimana kerap terjadi penyimpangan penggunaan dana BOS, yang akan bermuara ke pengadilan sehingga adanya upaya pencegahan yang bisa dilakukan melalui kegiatan tersebut.

“langkah yang dibuat Dinas Pendidikan dan Inspektorat Aceh dengan mengundang Kepsek yang ada di Aceh merupakan langkah nyata dan konkrit untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan penggunaan dana BOS di Tahun 2023 khususnya di Provinsi Aceh,” ujarnya.

Kami dari kejaksaan tentu mendukung apa yang sudah dilakukan ini dan berkomitmen supaya ini menjadi langkah preventif tidak terjadinya kasus-kasus penyalahgunaan penggunaan dana BOS untuk Tahun 2023.

“Mudah-mudahan untuk tahun 2023 ini nol kasus untuk penyalah gunaan dana bos di Aceh,” harapnya.

Tentunya Disdik Aceh telah melakukan Sosialisasi tertib dana BOS kepada kepala SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diikuti Kepala Sekolah, turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan SMK, Dr.Asbaruddin, narasumber Kepala Inspektorat Aceh yaitu Hamam SE Inspektur Pembantu IV, dan Kasat Reskrim Polres Subulussalam serta Kejati Aceh yang di wakili oleh Kasipenkum Ali Rasab Lubis SH.

Masing-masing turut memberikan presentasi kepada 87 peserta yang terdiri dari Cabang Dinas Kabupaten Aceh Selatan, Cabang Dinas Kota Subulussalam, Cabang Dinas Kabupaten Aceh Singkil serta para kepala Sekolah SMA/SMK/SLB 3 Kabupaten tersebut. (mag91/rif)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA

15 January 2025 - 14:47 WIB

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

14 January 2025 - 12:16 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

13 January 2025 - 19:58 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Diduga, Ribuan Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh Akan Lakukan Demo

13 January 2025 - 09:56 WIB

Iphone Harga Mahal Tapi Tetap Laris Manis

12 January 2025 - 15:35 WIB

Trending di METROPOLIS