class="wp-singular post-template-default single single-post postid-87583 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh. Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

METROPOLIS · 27 Feb 2023 20:53 WIB ·

Kejati Aceh Dampingi Disdik Aceh Dalam Rangka Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana Bos Tahun 2023


 Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023. | FOTO: FOR RAKYAT ACEH Perbesar

Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023. | FOTO: FOR RAKYAT ACEH

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati Aceh) mendapingi Dinas Pendidikan (Disidik) Aceh dalam rangka Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 yang dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan SMK, Dr. Asbaruddin di Aula SMKN 1 Simpang Kiri Kota Sulussalam, Senin (27/2).

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Kota Subulussalam Antoni Prabu S.Pd, M.Pd menyampaikan rasa terima kasihnya atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Tertib Dana BOS.

“Tentunya ini merupakan petunjuk teknis agar tertib polaporan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah dengan menggunakan Dana BOS baik dari fungsi maupun pelaporan, sehingga tidak menjadi permasalahan hukum dikemudian hari,” ujarnya

Kajati Aceh Bambang Backtiar SH, MH melalui Kasipenkum Ali Rasab mengatan, ini merupakan sebuah langkah preventif, yang dilakukan oleh Disdik Aceh bekerjasama dengan penegak hukum mensosialisakan kebijakan hukum terhadap setiap kegiatan yang dilakukan oleh sekolah dengan memakai Dana BOS.

Ali juga menambahkan bahwa tujuan Sosialisasi Tertib Dana BOS yang dilakukan Dinas Pendidikan Aceh merupakan sebuah langkah preventif agar tidak terjadinya penyelewengan penggunaan dana BOS, dimana kerap terjadi penyimpangan penggunaan dana BOS, yang akan bermuara ke pengadilan sehingga adanya upaya pencegahan yang bisa dilakukan melalui kegiatan tersebut.

“langkah yang dibuat Dinas Pendidikan dan Inspektorat Aceh dengan mengundang Kepsek yang ada di Aceh merupakan langkah nyata dan konkrit untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan penggunaan dana BOS di Tahun 2023 khususnya di Provinsi Aceh,” ujarnya.

Kami dari kejaksaan tentu mendukung apa yang sudah dilakukan ini dan berkomitmen supaya ini menjadi langkah preventif tidak terjadinya kasus-kasus penyalahgunaan penggunaan dana BOS untuk Tahun 2023.

“Mudah-mudahan untuk tahun 2023 ini nol kasus untuk penyalah gunaan dana bos di Aceh,” harapnya.

Tentunya Disdik Aceh telah melakukan Sosialisasi tertib dana BOS kepada kepala SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diikuti Kepala Sekolah, turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan SMK, Dr.Asbaruddin, narasumber Kepala Inspektorat Aceh yaitu Hamam SE Inspektur Pembantu IV, dan Kasat Reskrim Polres Subulussalam serta Kejati Aceh yang di wakili oleh Kasipenkum Ali Rasab Lubis SH.

Masing-masing turut memberikan presentasi kepada 87 peserta yang terdiri dari Cabang Dinas Kabupaten Aceh Selatan, Cabang Dinas Kota Subulussalam, Cabang Dinas Kabupaten Aceh Singkil serta para kepala Sekolah SMA/SMK/SLB 3 Kabupaten tersebut. (mag91/rif)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Hari Kartini, Petugas Samsat Banda Aceh Beri Layanan Jalur Khusus Wajib Pajak Perempuan

21 April 2025 - 19:58 WIB

MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh.

21 April 2025 - 10:06 WIB

285 Mahasiswa Unmuha Diwisuda

19 April 2025 - 22:44 WIB

KPJ Healthcare Dorong Kolaborasi Klinis dalam Simposium Internasional di Aceh

19 April 2025 - 20:37 WIB

Ketua Umum PPA Prof Marniati Jenguk Korban Luka Bakar Asal Subulussalam di RSUDZA

19 April 2025 - 08:28 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

18 April 2025 - 06:38 WIB

Trending di METROPOLIS