class="wp-singular post-template-default single single-post postid-92673 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
BPMA Bersama PGE Operasi Katarak dan Santuni Yatim di Aceh Utara Golkar Aceh Kedepan Harus Mampu Sejahterakan Rakyat Aceh  Warga Gaza Ubah Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar Saat Blokade Israel Nasabah PT BPRS Kota Juang Kembalikan Pinjaman ke Kejaksaan Rektor Marwan Ajak Civitas Akademika Umuslim Bekerja Lebih Maksimal

UTAMA · 4 Jun 2023 08:45 WIB ·

ICMI Orwil Aceh Menolak Revisi Qanun  11 Tahun 2018 Tentang LKS


 ICMI Orwil Aceh Menolak Revisi Qanun  11 Tahun 2018 Tentang LKS Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM – Mencermati kegaduhan yang terjadi dalam satu bulan terakhir terhadap keinginan dari segelintir orang yang ingin mencoba merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan cara memanfaatkan momentum kerusakan teknis selama tiga hari salah satu  bank syariah dari tiga belas bank syariah yang beroperasi di Aceh. Penerapan Sistem Keuangan Syariah dalam masyarakat Aceh adalah rahmat Allah yang harus dimanfaatkan dengan baik untuk merealisasikan kegiatan Muamamalah dalam kehidupan sosial masyarakat yg sesuai dengan keyakinan masyarakat Aceh. Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orwil Aceh setelah melakukan Rapat Pleno yang terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Pengurus Harian serta Praktisi ekonomi dan perbankan yang berlangsung pada Sabtu 3 Juni 2023 di Kantor Sekretariat ICMI Orwil Aceh dengan ini mengeluarkan Keputusan dan Pandangan secara resmi  sebagai berikut:

Pertama, demi kemaslahatan Masyarakat Aceh yang sedang menjalankan Syariah Islam dengan damai dan tentram, sebagai mana tertuang dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) pasal 17 Ayat 2, pasal 20 ayat a, pasal 125, dan pasal 126, maka kami menolak dengan tegas upaya dari pihak manapun yang akan mencoba mengadu-domba komponen masyarakat Aceh yang belum memahami LKS secara mendalam serta berupaya untuk merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS yang merupakan salah satu implementasi dari UUPA dalam memenuhi serta menjamin hak masyarakat Aceh yang ingin melaksanakan Syariah Islam secara kaffah dalam kehidupannya. Untuk melengkapi Qanun tersebut terhadap kekurangan yang mesti disempurnakan hendaknya dilakukan pengkajian setelah berjalan sepuluhan tahun kedepan.

Kedua,  sependapat dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, yang menolak Kembalinya Bank Konvensional beroperasi di Aceh, serta mengajak komponen masyarakat Aceh yang cinta pemberlakuan Syariah Islam secara Kaffah di Aceh untuk merapatkan barisan dalam menguatkan Lembaga Keuangan Syaiah. Sistem Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku di Aceh saat ini perlu diberikan kesempatan untuk mengembangkan usaha sesuai syariah melalui penguatan kelembagaan, inovasi produk dan aplikasinya tanpa terkontaminasi dengan lingkungan ribawi. Apabila ada golongan yang terus berupaya memaksakan kehendak untuk membawa kembali system perbankan Ribawi ke Aceh, maka tidak salah kita juga mewacanakan untuk memaksa golongan tersebut untuk keluar dari Aceh Serambi Makkah, agar pelaksanaan syariah Islam yang damai dapat terlaksana dengan baik dan berkesinambungan.

Ketiga, Qanun nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS telah melalui tahapan yang begitu Panjang, dengan sosialisasi yang begitu mumpuni, maka tidak bisa diterima akal sehat dengan menggunakan momentum kerusakan teknis tiga hari pelayanan salah satu bank dari tiga belas bank syariah yang beroperasi di Aceh dijadikan alasan untuk merombak ketentuan syariah Kembali kepada praktek riba dan haram yang sangat dibenci Allah.

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Zero Premanisme di Aceh : Ketua Geng Motor Diringkus, Geng Motor di Bener Meriah Bubar

9 May 2025 - 09:43 WIB

Wamendikti Saintek Stella Christie Kunjungi Politeknik Aceh

8 May 2025 - 23:06 WIB

Mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo: Sekolah Unggul Garuda Siap Diresmikan di Aceh

8 May 2025 - 22:08 WIB

Sekolah Unggul Garuda Transformasi Dimulai, SMAN 10 Fajar Harapan Jadi Titik Awal di Barat Indonesia

8 May 2025 - 19:50 WIB

Warga Gaza Ubah Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar Saat Blokade Israel

8 May 2025 - 15:27 WIB

Satpol PP dan WH Jaring 10 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar

7 May 2025 - 19:37 WIB

Trending di METRO ACEH