class="wp-singular post-template-default single single-post postid-99421 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Golkar Minta Anggaran Komunikasi Publik Tak Dipangkas, Dukung Nasib Wartawan dan Perusahaan Pers Wagub Fadhlullah Doakan Jemaah Calon Haji ASN Pemerintah Aceh Jadi Haji Mabrur Wagub Aceh Minta Akses Tol untuk Jemaah Haji Dibuka Khusus Selama Musim Haji 2025 Jajaran Satreskrim Polres Abdya Patroli Premanisme Berkedok Ormas OCHA laporkan peningkatan tajam kekerasan Israel di Tepi Barat

UTAMA · 14 Sep 2023 15:51 WIB ·

Korupsi Pengadaan Lembu Kejati Tetapkan Tiga Tersangka


 Korupsi Pengadaan Lembu Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Perbesar

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Dugaan korupsi pengadaan lembu, di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang tersangka, Rabu, 13 September 2023, kemarin.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pemkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menerangkan, tiga orang dijadikan tersangka, insisial M selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), inisial A direktur CV MRM, selaku pemenang lelang dan pelaksana/penyedia dan MR penyalur penyedia pengadaan ternak sapi.

“Dasar penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengadaan Ternak Sapi. Begitu juga pada Rabu, 6 September 2023, peukan lalu, telah dilakukan ekspose penetapan tersangka oleh tim penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh,” sebut Plt Kasi Pemkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Kamis, 14 September 2023.

Dikatakan, kasus ini berawal pada 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara terdapat pekerjaan pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor, nilai kontrak Rp. 2.378.000.000, bersumber dari Dana Otsus (DOKA) Kabupaten.

Namun dalam perjalanannya terdapat penyimpangan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.077.600.000,00. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh.

“Modus korupsi dilakukan, dimana sapi yang dibeli tidak memenuhi spesifikasi persyaratan umum dan khusus lainnya seperti tertuang dalam spesifikasi teknis/KAK dalam dokumen kontrak. Begitu juga dari 200 ekor sapi yang dititipkan pemeliharanya, hanya ada 81 Surat Keterangan Kematian Ternak Sapi, sedangkan 119 ekor tidak jelas keberadaannya,” katanya.

Para pelaku disangkakan pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (val/bai)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Golkar Minta Anggaran Komunikasi Publik Tak Dipangkas, Dukung Nasib Wartawan dan Perusahaan Pers

10 May 2025 - 15:12 WIB

Wagub Fadhlullah Ingatkan Agar Draft Revisi UUPA Segera Diserahkan ke DPR RI

10 May 2025 - 14:19 WIB

Wagub Fadhlullah Ajak Alumni Aceh Malang Berperan Aktif Bangun Aceh

10 May 2025 - 14:10 WIB

Masyarakat Peduli Sejarah Aceh akan Gelar Meuseuraya Akbar 2025 di Pidie

10 May 2025 - 00:03 WIB

Wagub Fadhlullah Doakan Jemaah Calon Haji ASN Pemerintah Aceh Jadi Haji Mabrur

9 May 2025 - 17:45 WIB

Wagub Aceh Minta Akses Tol untuk Jemaah Haji Dibuka Khusus Selama Musim Haji 2025

9 May 2025 - 17:41 WIB

Trending di UTAMA