RAKYAT ACEH | LHOKSUKON – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, mensahkan APBD-P 2023 sebesar Rp 2,61 triliun.
Pengesahan itu melalui Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara, Jum’at, 29 September 2023, sore.
Pengesahan Perubahan APBK 2023 ini, dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat SE. Dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Dr A Murtala, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara dan para pejabat Pemkab Aceh Utara.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat SE menyampaikan persetujuan bersama atas Qanun APBK Perubahan 2023 telah tepat waktu, tentunya tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Arafat lebih lanjut mengatakan seluruh saran kritik, masukan berharga yang diberikan DPRK kepada pihak eksekutif dapat dilaksanakan demi pembangunan dan pelayanan masyarakat kearah yang lebih baik.
“Rancangan Perda Kabupaten Aceh Utara/Kota tentang Perubahan APBD yang telah disetuji bersama dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD, disampaikan kepada Gubernursebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancanagn Perda ini,” kata Arafat.
Sementara itu, Bupati Aceh Utara diwakili Sekdakab, Dr A Murtala mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRK dan anggota serta perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2023.
“Kerjasama yang harmonis antara eksekutif dan legislative selama ini, hendaknya terus dipertahankan,” kata Murtala. (ung/bai)