class="post-template-default single single-post postid-101651 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh Warga Desak Pj Bupati Bireuen Ganti Camat Pandrah Korban Tewas Akibat Kebakaran di Los Angeles Bertambah Jadi 24 Orang Pj Bupati Pidie Buka Diklat Paralegal YARA-FH Unigha Khabib Nurmagomedov Diusir dari pesawat Frontier Airlines

UTAMA · 17 Oct 2023 12:00 WIB ·

2.723 TPS di Aceh Masuk Kategori Rawan Pemilu 2024


 Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko bersama Pangdam IM Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya saat mengecek personel yang akan dilibatkan dalam Operasi Mantap Brata 2023 - 2024, Selasa (17/10). FOTO ISTIMEWA  Perbesar

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko bersama Pangdam IM Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya saat mengecek personel yang akan dilibatkan dalam Operasi Mantap Brata 2023 - 2024, Selasa (17/10). FOTO ISTIMEWA

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Polda Aceh bersama Kodam Iskandar Muda menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023 – 2024, di Lapangan Mapolda Aceh, Selasa (17/10).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam amanat yang dibacakan Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, menyampaikan bahwa apel gelar pasukan merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan personel maupun sarana dan prasarana Operasi Mantap Brata 2023-2024, sehingga Pemilu 2024 diharapkan dapat terselenggara dengan aman dan lancar.

Untuk pengamanan Pemilu 2024, Polri didukung TNI, instansi terkait dan mitra Kamtibmas lainnya menggelar Operasi Mantap Brata selama 222 hari, sejak 19 Oktober 2023 sampai 20 Oktober 2024 yang diikuti oleh 261.695 personel di seluruh Indonesia guna mengamankan seluruh tahapan Pemilu.

Sementara itu, berdasarkan indeks kerawanan Pemilu Bawaslu, terdapat lima provinsi dan 85 kabupaten/kota berkategori kerawanan tinggi, serta berdasarkan indeks kerawanan Pemilu tahap III Polri terdapat dua provinsi dan satu kabupaten/kota berkategori sangat rawan. “Bagi wilayah yang tergolong kerawanan tinggi dan sangat rawan, segera lakukan langkah antisipasi. Sedangkan bagi wilayah lainnya, jangan under estimate dengan tetap mempersiapkan pengamanan sebaik mungkin,” pesan Kapolri dalam amanat yang dibacakan Mangdam IM.

2.723 TPS di Aceh Masuk Kategori Rawan

Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengatakan di Provinsi Aceh terdapat 16.046 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus diamankan yang terdiri dari, 13.016 TPS kurang rawan, 2.723 TPS rawan, dan 307 TPS sangat rawan.

Untuk pengamanan Pemilu di Aceh, jumlah personel yang dilibatkan berjumlah 52.751 personel yang terdiri dari Polri 14.820 personel, TNI 6.248 personel, dan Linmas 31.683 personel.

Pemilu 2024 di Provinsi Aceh, diikuti oleh 18 Partai Nasional dengan jumlah 9.058 Bacaleg dan enam Partai Lokal dengan jumlah 3.401 bacaleg.

Kapolda menyampaikan, bentuk kerawanan Pemilu yang harus diantisipasi mulai dari masa kampanye, masa tenang, masa penghitungan suara, masa penetapan hasil Pemilu sampai pada tahapan pelantikan.

Pada masa kampanye yang harus dintisipasi adalah terjadinya pelanggaran-pelanggaran kampanye yang berdampak pada situasi kamtibmas, seperti kampanye hitam (black campaign) yang menyebabkan terjadinya gesekan di kalangan masyarakat.

Kemudian, terjadinya benturan antar massa pendukung calon dalam pelaksanaan kampanye, seperti pada saat konvoi atau arak-arakan dengan kendaraan bermotor yang menyebabkan terjadinya laka lantas.

Kerawanan berikutnya adalah intimidasi yang dilakukan oleh tim sukses terhadap masyarakat agar memilih calonnya. Kemudian, kampanye yang tidak sesuai prosedur, jadwal dan waktu kampanye, serta perusakan alat peraga kampanye oleh kelompok tertentu. Kemudian penggunaan fasilitas negara oleh pejabat pada saat kampanye.

Kemudian kerawanan pada masa tenang yang harus diantisipasi diantarnya, terjadinya kampanye terselubung, pemasangan alat peraga di sekitar TPS, munculnya kasus money politic, pengancaman, intimidasi untuk memilih calon tertentu, teror oleh kelompok tertentu, terjadinya golput, serta kecurangan dalam penghitungan, penggelembungan suara.

Kemudian bentuk kerawanan pada masa masa penghitungan suara, adalah pengancaman atau intimidasi, kecurangan, manipulasi data, kriminal, sabotase dan bencana alam. Sedangkan pada saat penetapan hasil pemilu yang harus dintisipasi adalah, aksi unjukrasa akibat ketidakpuasan terhadap hasil Pemilu yang mengakibatkan pengerusakan terhadap kantor penyelenggara Pemilu.

Kemudian, protes sebagai ungkapan ketidakpuasan terhadap hasil pemilu dengan lakukan upaya hukum, intimidasi, penganiayaan, dan penculikan. ” Pada tahapan pelantikan yang harus menjadi perhatian adalah unjuk rasa menentang pelantikan, potensi sabotase terhadap pelantikan, dan intimidasi, penganiayaan, penculikan,” demikian ujar Kapolda. (ra)

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 January 2025 - 17:41 WIB

Disdukcapil Kekosongan Kertas HVS, YARA Serahkan Sumbangan

13 January 2025 - 16:45 WIB

Korban Tewas Akibat Kebakaran di Los Angeles Bertambah Jadi 24 Orang

13 January 2025 - 16:04 WIB

Khabib Nurmagomedov Diusir dari pesawat Frontier Airlines

13 January 2025 - 14:36 WIB

Trending di INTERNASIONAL