class="post-template-default single single-post postid-112839 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

Uncategorized · 18 Apr 2024 14:39 WIB ·

Polres Langsa Bekuk Curanmor Antar Provinsi, Beroperasi di Tujuh Wilayah


 CURANMOR : Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor asal Sumatera Utara yang ditangkap Satreskrim Polres Langsa. Rakyat Aceh/Ray Iskandar Perbesar

CURANMOR : Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor asal Sumatera Utara yang ditangkap Satreskrim Polres Langsa. Rakyat Aceh/Ray Iskandar

RAKYATACEH | LANGSA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar provinsi, asal Sumatera Utara, yang beroperasi di tujuh lokasi di wilayah Kota Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK. SH. MH melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad, Rabu (17/4), mengatakan, kedua tersangka yang dibekuk yakni KUS (43) sebagai pemetik ranmor dan DR (42), penadah, keduanya warga Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim, komplotan curanmor ini telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi di wilayah Hukum Polres Langsa sebanyak 7 kali dengan 7 tempat dan waktu berbeda-beda.

Tersangka KUS melakukan aksinya menggunakan cara dan metode sama yaitu melakukan pemantauan terhadap tempat – tempat parkir dan melakukan aksinya dengan cara membobol kunci kontak sepmor milik korban dengan menggunakan 1 kunci T yang sebelumnya telah disiapkan oleh tersangka.

“Setelah berhasil melakukan aksinya kemudian tersangka membawa sepmor curian tersebut dari Kota Langsa menuju Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang dan menjualnya kepada tersangka DR dengan harga yang berbeda-beda,” sebutnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim lagi, pada saat akan melakukan kembali pencurian di Kota Langsa, tersangka KUS berhasil ditangkap, Minggu tanggal Maret 2024 sekira pukul 19:45 di pinggir jalan Desa Gampong Jawa, Kec Langsa Kota. Pada saat itu pelaku sedang memantau keadaan sekitar untuk melakukan pencurian dan pada saat ditangkap ada barang bukti berupa kunci T yang diamankan dari pelaku.

Berdasarkan keterangan tersangka KUS telah melakukan pencurian di wilayah Hukum Kota Langsa sebanyak 7 kali dan menjual barang curiannya kepada tersangka DR di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbau Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya, Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 22:00 anggota Sat Reskrim Polres Langsa melakukan pengembangan ke Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang dan berhasil mengamankan tersangka DR berikut barang bukti berupa satu unit Sepmor Honda Vario, tahun 2019, Warna Biru, Nopol : BL 6322 FAC, NOKA : MH1JM5113KK391899, NOSIN : JM51E1391283 dan satu unit Sepmor Honda Beat, tahun 2023, warna Silver Hitam, NOPOL : BL 4371 FAJ, NOKA : MH1JM8128PK421111, NOSIN : JM81E2427546.

Kemudian, di tempat terpisah diamankan tiga tersangka, AH, 35, wiraswasta, warga Dusun Setia Desa Buket Selamat Kec. Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur sebagai pemetik, M, 28, wiraswasta, warga Dusun Bandar Khalifah Desa Paya Meuligo, Kec. Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan ABD, 32, wiraswasta, warga Dusun Banda Khalifah Desa Bandrung, Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur keduanya sebagai penadah.

Ketiganya ditangkap terkait tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor merk/type Honda/NF 125 TR (Supra 125) warna hitam tahun 2008 Nopol BL 4430 FH Nomor rangka : MH1JB91178K563924, Nomor mesin : JB91E1568562 di Jalan Prof A Majid Ibrahim Lk II Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 14:15.

“Dimana pelaku ditangkap dengan cara memancing untuk membeli sepeda motor yang dijual melalui market place media sosial Facebook telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang melakukan pertolongan jahat/tadah,” tandas Kasat Reskrim. (ris/min)

 

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik

5 February 2025 - 15:25 WIB

Israel Serang Gaza Usai Kesepakatan Gencatan Senjata

18 January 2025 - 07:11 WIB

BP3MI Aceh Pulangkan Korban TPPO di Malaysia

7 January 2025 - 14:49 WIB

Tgk Umar Rafsanjani : Jangan Salah Tafsir Tausiah MPU Aceh tentang Tahun Baru

31 December 2024 - 12:02 WIB

Pesawat Azerbaijan hilang kendali sebelum jatuh, Tersambar Rudal ??? 

27 December 2024 - 17:26 WIB

Kaleidoskop Politik 2024: Kematangan Demokrasi Indonesia Teruji

27 December 2024 - 17:10 WIB

Trending di Uncategorized