Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 24 Apr 2024 10:33 WIB ·

HIPMI Aceh Inisiasi Rancangan Qanun Aceh Tentang Kewirausahaan


 HIPMI Aceh Inisiasi Rancangan Qanun Aceh Tentang Kewirausahaan Perbesar

BANDA ACEH – Jumlah wirausahawan Indonesia terendah di Asia Tenggara. Jumlah wirausahawan Indonesia hanya 3,1 persen. Lebih rendah dari Singapura (8,76 persen), Malaysia (5 persen), dan Thailand (4,26 persen).

“Itu artinya Indonesia masih kekurangan jumlah pengusaha sehingga diperlukan strategi khusus dalam menumbuh dan mengembangkan wirausahawan agar mampu bersaing dengan negara ASEAN dan bahkan negara maju, di Aceh sendiri menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh, tingkat pengangguran terbuka di Aceh hingga Agustus 2023 sebesar 6,03 persen, ini menandakan harus ada perhatian khusus dari pemerintah daerah agar kita bisa mandiri secara ekonomi,” kata Ridha Mafdhul Gidong Ketum HIPMI Aceh.

Dalam ketentuan pasal 155 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, bahwasanya arah Perekonomian di Aceh diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman, keadilan, pemerataan, partisipasi rakyat dan efisiensi dalam pola pembangunan berkelanjutan.

Dengan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia melalui proses penciptaan nilai tambah yang sebesar-besarnya.
Perwujudan kesejahteraan masyarakat dapat diarahkan dalam bentuk kegiatan ekonomi seperti pengembangan kegiatan kewirausahaan, hal ini penting untuk segera diwujudkan, karena mengingat Indonesia telah memasuki era bonus demokrafi dimana jumlah penduduk usia produktif lebih tinggi dan semakin meningkat , situasi ini sangat memumgkinkan bagi Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk menghadirkan requlasi yaitu Qanun Aceh Tentang Kewirausahaan.

Selain ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, ada beberapa dasar hukum, yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dalam pembentukan Qanun Kewirausahaan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41Tahun 2011 Tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda serta Penyedian Prasarana dan Sarana Kepemudaan.

Dan kemudian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
Adapun yang menjadi tujuan dilahirkan Qanun tentang kewirausahaan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan dalam menumbuhkan semangat kewirausahaan yang inovatif dalam rangka membangun perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

HIPMI Aceh dalam hal ini telah menyiapkan Draft Rancangan Qanun Aceh Tentang Kewirausahaan. Ada beberapa hal penting yang tertuang dalam draf rancangan qanun tersebut diantaranya mempermudah perizinan bagi wirausaha pemula, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank serta memfasilitasi wirausaha daerah untuk bersinergi baik di tingkat pusat maupun daerah.

Tidak menutup kemungkinan kalau Pemerintah Aceh sepakat nantinya dengan lembaga keuangan terkait bisa menggunakan ijazah untuk membantu pembiayaan wirausaha pemula tentunya dengan kajian yang lebih lanjut.

Ketua HIPMI Aceh dalam hal ini sangat mengharapkan, bahwasanya Rancangan Qanun ini dapat dijadikan rancangan qanun prioritas, baik oleh Pemerintah Aceh ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, sehingga dapat segera diusulkan dalam Program Legislasi Qanun Aceh (Proleqa) diakhir tahun 2024 ini. (rif)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap, Kabid Humas: Kita Tunggu Hasil Investigasi Paminal

5 May 2024 - 19:19 WIB

Polres Aceh Utara Klarifikasi Kasus Warga Meninggal Usai Ditangkap Polisi

5 May 2024 - 15:26 WIB

Pemerintah Aceh perlu siapkan cold storage tampung ikan nelayan

5 May 2024 - 15:09 WIB

Terlibat Adu Mulut, Sang Ayah Tega Pukul Anak dengan Linggis Hingga Meninggal Dunia

5 May 2024 - 15:01 WIB

Daniel Abd Wahab;Demi Masyarakat Partai Nasdem Terbuka untuk Umum

4 May 2024 - 21:30 WIB

Musik Dalam Proses Kreatif Pertunjukan Teater

4 May 2024 - 21:25 WIB

Trending di METROPOLIS