class="post-template-default single single-post postid-115153 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh

METROPOLIS · 27 May 2024 20:23 WIB ·

Gantikan Hendra Budian, TRK lantik Aramiko Aritonang Jadi Anggota DPR Aceh


 Gantikan Hendra Budian, TRK lantik Aramiko Aritonang Jadi Anggota DPR Aceh Perbesar

RAKYAT ACEH | Aramiko Aritonang dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (27/5/2024).

Ia resmi menggantikan Hendra Budian yang pindah ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena mencalonkan diri pada Pileg 2024 lalu. Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan (TRK), didampingi oleh Ketua DPR Aceh, Zulfadli, anggota DPRA serta tamu undangan lainnya

Sebelumnya, berdasarkan keputusan Mendagri, Aramiko Aritonang menggantikan jabatan Hendra di daerah pemilihan (Dapil) IV. Usai membacakan keputusan peresmian anggota Fraksi Partai Golkar, Sekretaris Dewan DPRA, Suhaimi kemudian membacakan surat keputusan Mendagri nomor 100.2.1.4-1051tahun 2024, tentang peresmian pengangkatan PAW DPRA, Aramiko. “Meresmikan pengangkatan Arakiko sebagai anggota PAW DPRA sisa masa jabatan 2019-2024, terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji,” ujar Suhaimi.

Dalam sambutannya, TRK juga menyampaikan selamat bertugas kepada Aramiko selaku anggota Legislatif yang baru saja dilantik. Dia berharap, Aramilko dapat menjaga amanah yang diberikan dan dapat menjalankannya dengan baik.

“Kami yakin saudara akan segera menyesuaikan diri dan dapat memperkuat kinerja dewan guna menumbuhkan citra positif dari masyarakat terhadap lembaga DPR Aceh dalam menjalankan fungsi anggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan,” kata Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan (TRK).

TRK juga berpesan agar Aramiko dapat berperan aktif di lembaga dalam berbagai kegiatan kedewanan, baik dalam rapat fraksi, komisi, rapat pansus dan alat kelengkapan dewan lainnya.

Sementara, Aramiko yang baru saja dilantik berjanji akan memenuhi segala kewajiban dan patuh segala ketentutan kode etik sebagai anggota legislatif Aceh.

“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan aturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Aramiko.

Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BMA Sediakan Dana Infak Rp20 Miliar untuk Bantuan Usaha Berbasis Individu, Pendaftaran Hingga 15 Maret 2025

14 March 2025 - 15:22 WIB

Ketua PKK Aceh Santuni Anak Yatim di Yayasan Halimoen Al Asyi

13 March 2025 - 21:32 WIB

Penuhi Syarat WBK dan WBBM, PN Banda Aceh Bagikan Bingkisan Ramadan

13 March 2025 - 21:29 WIB

Personel Ditlantas Polda Aceh Kembali Bagikan Takjil untuk Pengendara

13 March 2025 - 17:26 WIB

Rumah Amal Masjid Jamik USK Salurkan Rp152,8 Juta dalam Kegiatan Apresiasi Fisabilillah 2025

13 March 2025 - 09:23 WIB

Mualem : Upayakan Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia dari Aceh

12 March 2025 - 20:08 WIB

Trending di METROPOLIS