Rakyat Aceh | Banda Aceh – Meskipun menerapkan syariat Islam yang ketat, Aceh dihadapkan dengan tantangan serius dalam bentuk maraknya judi online.
“Fenomena ini telah menjadi salah satu masalah sosial terbesar di Serambi Mekkah ini, meskipun upaya penegakan hukum telah dilakukan untuk menertibkan praktik judi,” ujar Tgk Mustafa Husen Woyla, Selaku Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Jumat (21/6/2024).
Menurutnya, ketika sebagian besar masyarakat Aceh berkomitmen untuk menjalankan nilai-nilai syariat Islam, kenyataan bahwa judi online tetap menjadi ancaman yang nyata menunjukkan adanya kelemahan dalam penerapan aturan hukum yang ada.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh aparat penegak hukum untuk menanggulangi judi dalam segala bentuknya, meskipun diakui bahwa respons ini datang terlambat,” ujarnya.
Di tengah tantangan ini, kami mengajak semua pihak untuk berperan aktif. Pertama, kepada para pemain judi: mari introspeksi diri, Judi hanya akan membawa kemudharatan bagi diri sendiri dan masyarakat.
“Taubatlah sebelum terlambat, bek sampe dudoe, peng ka abeh, lon ka sadar, wate keunong cambuk, male keluarga dan kawom.”
Kami juga menyerukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menutup akses situs-situs judi online yang meresahkan masyarakat.
Tidak hanya itu, kami membutuhkan sinergi dari orang tua, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat di setiap Gampong untuk bersatu dalam menghadapi penyakit masyarakat ini. Kita perlu melakukan langkah konkret untuk melindungi generasi muda Aceh dari bahaya judi online yang merusak.
Kami percaya dengan kerja sama yang kuat dan tindakan nyata dari semua pihak, Aceh dapat memerangi judi online secara efektif dan menjaga keutuhan nilai-nilai syariat Islam yang telah lama dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh.(ra)