class="wp-singular post-template-default single single-post postid-116501 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh. Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

METROPOLIS · 21 Jun 2024 11:03 WIB ·

Menghadapi Maraknya Judi Online di Aceh: Panggilan untuk Bersatu Menentang Praktek Haram


 Tgk Mustafa Husen Woyla, Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh. Perbesar

Tgk Mustafa Husen Woyla, Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh.

Rakyat Aceh | Banda Aceh – Meskipun menerapkan syariat Islam yang ketat, Aceh dihadapkan dengan tantangan serius dalam bentuk maraknya judi online.

“Fenomena ini telah menjadi salah satu masalah sosial terbesar di Serambi Mekkah ini, meskipun upaya penegakan hukum telah dilakukan untuk menertibkan praktik judi,” ujar Tgk Mustafa Husen Woyla, Selaku Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Jumat (21/6/2024).

Menurutnya, ketika sebagian besar masyarakat Aceh berkomitmen untuk menjalankan nilai-nilai syariat Islam, kenyataan bahwa judi online tetap menjadi ancaman yang nyata menunjukkan adanya kelemahan dalam penerapan aturan hukum yang ada.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh aparat penegak hukum untuk menanggulangi judi dalam segala bentuknya, meskipun diakui bahwa respons ini datang terlambat,” ujarnya.

Di tengah tantangan ini, kami mengajak semua pihak untuk berperan aktif. Pertama, kepada para pemain judi: mari introspeksi diri, Judi hanya akan membawa kemudharatan bagi diri sendiri dan masyarakat.

“Taubatlah sebelum terlambat, bek sampe dudoe, peng ka abeh, lon ka sadar, wate keunong cambuk, male keluarga dan kawom.”

Kami juga menyerukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menutup akses situs-situs judi online yang meresahkan masyarakat.

Tidak hanya itu, kami membutuhkan sinergi dari orang tua, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat di setiap Gampong untuk bersatu dalam menghadapi penyakit masyarakat ini. Kita perlu melakukan langkah konkret untuk melindungi generasi muda Aceh dari bahaya judi online yang merusak.

Kami percaya dengan kerja sama yang kuat dan tindakan nyata dari semua pihak, Aceh dapat memerangi judi online secara efektif dan menjaga keutuhan nilai-nilai syariat Islam yang telah lama dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh.(ra)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Hari Kartini, Petugas Samsat Banda Aceh Beri Layanan Jalur Khusus Wajib Pajak Perempuan

21 April 2025 - 19:58 WIB

MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh.

21 April 2025 - 10:06 WIB

285 Mahasiswa Unmuha Diwisuda

19 April 2025 - 22:44 WIB

KPJ Healthcare Dorong Kolaborasi Klinis dalam Simposium Internasional di Aceh

19 April 2025 - 20:37 WIB

Ketua Umum PPA Prof Marniati Jenguk Korban Luka Bakar Asal Subulussalam di RSUDZA

19 April 2025 - 08:28 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

18 April 2025 - 06:38 WIB

Trending di METROPOLIS