class="wp-singular post-template-default single single-post postid-116947 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh. Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

NANGGROE BARAT · 29 Jun 2024 10:08 WIB ·

Intel Kodim Abdya Ciduk 3 Pemuda Pesta Sabu


 Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Beni Maradona, S.Sos. Perbesar

Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Beni Maradona, S.Sos.

RAKYAT ACEH I BLANGPIDIE – Tim Intelijen TNI dari satuan Kodim 0110/Abdya berhasil mengamankan tiga orang pemuda terduga pelaku tindak pidana Narkoba di Desa Tengah Kecamatan Manggeng pada Kamis malam (27/6) sekira pukul 22.00 WIB.

 

Ketiga pemuda tersebut yakni AI (30) warga Desa Pante Perak Kecamatan Manggeng diduga sebagai pengedar. Sementara dua pemuda lainnya diduga sebagai pengguna yaitu AAR (31) asal Desa Padang, Manggeng dan FR (20) asal Desa Pante Geulima, Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan.

 

Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Beni Maradona, S.Sos. menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa salah satu rumah di wilayah setempat kerap dilakukan pesta sabu.

 

“Dalam penggerebekan tadi malam anggota kita juga didampingi langsung oleh perangkat desa dan warga,” kata Dandim dalam siaran rilis yang diterima Rakyat Aceh, Jumat (28/6/2024).

 

Dari penggerebekan itu, pihaknya berhasil mengamankan 3 pelaku beserta dengan barang bukti diantaranya, 1 bong alat hisap lengkap dengan 2 kaca pirex, 1 paket sabu sisa pakai seberat 0,5 gram, 2 ikat plastik/pembungkus paket sabu, 2 korek api, 1 gunting, 3 unit handphone, uang tunai senilai Rp. 1,6 juta dan 1 unit mobil jenis Brio Satya, Nopol BL 1877 VK.

 

Kepada petugas, ketiga pemuda ini membenarkan telah melakukan pesta sabu. Salah satu pelaku, AI (30) mengaku sejak tahun 2019 dirinya adalah bagian dari sindikat pengedar Narkoba antar Kabupaten.

 

Dari keterangannya, mantan Napi kasus Sabu ini juga menyebut pernah memperjualbelikan barang haram ini mulai dari Aceh Selatan, Nagan Raya, hingga Lhokseumawe Aceh Utara. Operasi peredaran benda haram ini bahkan melibatkan jaring Napi di salah satu Lapas di Aceh.

 

Dandim menandaskan, ketiga pelaku dan barang bukti yang kini ada di tangan pihaknya ini akan diserahkan ke Kepolisian guna pengembangan kasus lebih lanjut.

 

Ia meminta kepada seluruh masyarakat agar bersatu padu memerangi Narkoba. “Secara terbuka, kita juga siap menerima aduan dan laporan dari masyarakat. Dan bilamana dalam pemberantasan Narkoba, ada keterlibatan oknum TNI baik sebagai pengguna maupun sebagai jaring pengedar akan kita tindak,”tegasnya. (mat).

 

 

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue

21 April 2025 - 15:17 WIB

Peningkatan Ruas Jalan Latitik Simeulue Tengah, Serap Dana Rp5,4 Miliar 

20 April 2025 - 17:16 WIB

Kapolda Aceh Kunker ke Pulau Simeulue 

19 April 2025 - 14:25 WIB

Forum Aliansi Masyarakat Kaway XVI Apresiasi Pemkab Rehabilitasi Jalan lintas Meulaboh – Tutut

18 April 2025 - 15:09 WIB

Ternyata, DLHK Tak Lakukan Uji Lab Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Rikit

18 April 2025 - 14:18 WIB

Hindari Penyalahgunaan Kenderaan Dinas, Pemkab Simeulue Bakal Pasang Logo Daerah

17 April 2025 - 18:29 WIB

Trending di NANGGROE BARAT