class="post-template-default single single-post postid-118345 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NANGGROE BARAT · 23 Jul 2024 18:28 WIB ·

PUPR Aceh Jaya Fasilitasi Konsultasi Publik I RDTR Kota Calang


 PUPR Aceh Jaya Fasilitasi Konsultasi Publik I RDTR Kota Calang Perbesar

RAKYAT ACEH | CALANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Calang, berlangsung di aula lantai III Sekdakab Setempat, Selasa (23/07/2024).

Kepala Dinas PU PR Kabupaten Aceh Jaya Heri Etika, S.T., dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan pemkab Aceh Jaya harus menyusun rencana detail tata ruang kota sesuai amanat dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 atas perubahan legitimasi RDTR menjadi Peraturan Daerah tentang pelaksanaan KKPR dengan diterbitkannya Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Aceh Jaya.

“Kawasan perkotaan pada dasarnya akan selalu mengalami perubahan, akibat adanya pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika masyarakat dan berbagai kegiatan yang ada,” kata Heri Etika Kadis PUPR Aceh Jaya dalam sambutannya.

Sementara, Pj Bupati Aceh Jaya Dr.A.Murtala mengatakan, kawasan perkotaan dapat terus ditingkatkan sebagaimana kita melihat dari tingginya intensitas kegiatan, pengembangan fisik semakin meningkat. Karenanya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang di Kota Calang perlu dikembangkan dalam waktu jangka panjang hingga 20 tahun mulai 2024 sampai dengan 2048 untuk terwujud peningkatan kualitas lingkungan pada masa yang akan datang.

“Diperlukan peran semua pihak terutama pemangku kepentingan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dapat proaktif memberikan masukan dan saran dari rencana-rencana pemerintah daerah untuk diakomodir dalam kegiatan Penyusunan RDTR Kota Calang ini, agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan dapat terminimalisir,” jelas Pj Bupati Aceh Jaya.

Lanjutnya, Kegiatan Konsultasi Publik 1 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kita Calang ini dilaksanakan sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota. Peraturan tersebut mencakup proses penyusunan, pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan, dan pembahasan rancangan RDTR Kabupaten/Kota oleh pemerintah daerah.

Ia berharap, selama penyusunan RDTR ini dapat dilaksanakan dengan lancar dan menyerap aspirasi baik dari batas wilayah dan lainnya akan diproses dan didalami kelanjutannya.

“Kepada pelaksana RDTR melalui Konsultasi Publik kesatu ini harus terlibat dalam proses penyusunan RDTR karena kegiatan konsultasi ini dilaksanakan sebagai wadah untuk menampung aspirasi terhadap penyusunan RDTR, sehingga kedepannya semua Detail Tata Ruang sesuai dengan yang diharapkan,” tegasnya.

Tegasnya, dalam mencapai tujuan untuk mengembangkan Aceh Jaya perlu ekstra dalam melihat lintang pengembangan daerah yang kita cintai ini.

“Dalam jangka 20 tahun ini, sebagaimana yang telah tersusun dalam kegiatan Konsultasi RDTR hari ini dari pengembangan RDTR sebelumnya, untuk mencapai tujuan RDTR Kita Calang,” demikian pungkas Pj Bupati Aceh Jaya disela-sela usai pembukaan Kegiatan tersebut. (hen/hra)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Napak Tilas Veteran Palang Merah Norwegia ke Pulau Simeulue, Pasca 20 Tahun Smong

4 February 2025 - 18:08 WIB

Brotispa dan Artona Serang Puluhan Hektar Kebun Kelapa Warga Simeulue 

3 February 2025 - 16:56 WIB

Kacabdin: SLB Negeri Simeulue Kekurangan Tenaga Guru Khusus

2 February 2025 - 18:19 WIB

Efek Inpres Nomor 1 2025, Mualem-Dek Fadh Harus jalankan Efisiensi Anggaran

31 January 2025 - 20:26 WIB

Meulaboh Sedang Berkembang, Aceh Barat Perkuat Pengawasan Syariat Islam

31 January 2025 - 17:00 WIB

Polres Aceh Jaya Tangkap Pengedar Uang Palsu

31 January 2025 - 15:45 WIB

Trending di NANGGROE BARAT