RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah, yang digelar Porles Simeulue dan saat ini masih berlangsung sejak 15 Juli 2024 lalu, tercatat terjadi peningkatan Tindakan Langsung (Tilang) sebanyak 43 set.
Semntara tahun 2023 silam, tercatat Tilang sebanyak 18 set. Sedangkan sanksi peneguran pelanggaran ditempat, tahun 2023 silam terjadi peningkatan sebanyak 273 teguran ditempat, dan tahun 2024 sanksi teguran ditempat kepada pengendara sebanyak 130 teguran.
Hal itu disampaikan Kapolres Simeulue Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rosef Efendi, melalui Kasatlantas Iptu Irvan Efendi Pasaribu, yang ditemui Harian Rakyat Aceh, diruang kerjanya, Jumat 26Juli 2024.
“Sejak digelarnya operasi patuh seulawah ini, untuk tilang meningkat, sedangkan yang menurun yakni teguran ditempat. Operasi patuh seulawah ini dilaksanakan dengan sistem hunting,” kata Iptu Irvan Efendi Pasaribu.
Lebih lanjut sebut Kasatlantas Polres Simeulue, selama pelaksanaan operasi patuh seulawah itu, rata – rata pengguna kenderaan melanggar aturan serta membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, yakni tidak menggunakan helm, lawan arah serta boncengan lebih dari tiga orang dengan menggunakan kenderaan roda dua.
“Selain pelaksanaan operasi patuh seulawah, juga setiap hari dilaksanakan sosialisasi kepada pelajar di sekolah-sekolah yang ada dalam wilayah hukum polres Simeulue,” imbuh Kasatlantas Polres Simeulue.
Iptu Irvan Efendi Pasaribu, juga menyampaikan pesan dan himbauan kepada seluruh warga di 138 desa yang ada di 10 kecamatan serta personil polres Simeulue, untuk tetap mentaati dan patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Saat menggunakan atau mengenderai kenderaan bermesin, untuk menggunakan helm standar SNI serta memakai atau menggunakan sabu pengaman. Selain itu juga harapkan kepada pemilik kenderaan atau pengguna kenderaan, untuk tidak menggunakan kenalpot resing.
Tidak hanya itu, juga diminta peran aktif pihak orang tua dan lingkungan untuk lebih jeli dalam mengawasi anak-anaknya saat menggunakan kendaraan bermesin dijalan raya, untuk antisipasi balapan liar maupun ugal – ugalan, yang nantinya akan menimbulkan kecelakaan dan kehilangan nyawa.
Dirincikan ada 7 faktor penyebab Fatalitas Lakalantas. Poin pertama, yakni pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman. Poin kedua, yakni tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Poin ketiga, yakni pengendara masih usia di bawah umur. Poin keempat; mengendarai di bawah pengaruh minuman beralkohol dan obat-obatan. Poin kelima; melebihi kecepatan batas maksimal. Poin keenam; melawan arus, dan poin ketujuh menggunakan handphone saat berkendara. (ahi/hra)