class="post-template-default single single-post postid-119413 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

NANGGROE BARAT · 7 Aug 2024 15:57 WIB ·

DKP Simeulue, Warning Puluhan Pedagang Ikan dan Pemilik Lapak Liar


 Kadis, Sekdis DKP Simeulue, Carles dan Roli Mindasyah Putra, saat warning pedagang ikan, yang buka lapak di lokasi terlarang. Selasa 6 Agustus 2024. (Ahmadi) Perbesar

Kadis, Sekdis DKP Simeulue, Carles dan Roli Mindasyah Putra, saat warning pedagang ikan, yang buka lapak di lokasi terlarang. Selasa 6 Agustus 2024. (Ahmadi)

RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Inspeksi Mendadak (Sidak) Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Simeulue, warning puluhan temukan puluhan pedagang ikan yang menggelar lapak liar, di sejumlah titik lokasi terlarang, di kawasan kota Sinabang.

Sidak yang dipimpin langsung Kadis dan Sekdis DKP Kabupaten Simeulue, Carles dan Roli Mindasyah Putra, Selasa 6 Agustus 2024, menemukan sebanyak 38 lapak liar, yakni sebanyak 15 lapak liar di pasar pajak inpres, 15 lapak liar di simpang kargo serta 8 lapak liar di ruas jalan umum di desa Suka Jaya.

Terkait Inspeksi Mendadak (Sidak) tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan Perikanan Kabupaten Simeulue, Carles didampingi Roli Mindasyah Putra, Sekdis DKP setempat, Rabu 7 Agustus 2024  kepada Harian Rakyat Aceh.

“Setelah kita mendapatkan informasi dan keluhan dari masyarakat, maka kemarin tim sidak DKP Simeulue turun ke sejumlah titik. Kita menemukan bukti sebanyak 38 lapar liar jualan ikan dilokasi terlarang dan telah kita warning, dengan memberikan batas waktu, untuk pindah kelokasi yang resmi,” kata Carles.

Lebih lanjut, bervariasi batasan waktu yang diberikan kepada pedagang ikan yang buka lapa dilokasi tersebut, untuk pedagang ikan di desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, diberikan waktu selama satu minggu, disebabkan bangunan lapak resmi yang disediakan pemerintah, butuh perbaikan.

Sedangkan pedagang ikan yang buka lapak dilokasi terlarang yang ada di  pasar pajak inpres Kota Sinabang, juga sepakat unguk bersedia pindah kelokasi yang resmi, namun harus ada ketegasan dari pihak Pemda dan DKP Simeulue, untuk kembali verifikasi ulang pedagang ikan yang tidak aktif, namun masih menguasai lapak resmi tersebut.

Selain itu juga kembali diminta ketegasan lainnya untuk menerapkan peraturan tidak tebang pilih, supaya lapak resmi itu tidak dikuasai oleh oknum-oknum tertentu dan hanya diperuntukan kepada pedagang asli yang berprofesi penjual ikan di lokasi lapak resmi bangunan Pemerintah.

“Selain kita berikan sosialisasi dan dampaknya, maka lapak resmi itu kita prioritaskan serta diutamakan kepada pedagang asli yang khusus berprofesi jualan ikan. Untuk perehapan bangunan lapak jualan ikan itu, telah kita usulkan senilai Rp 1.5 miliar, namun tidak terakomodir,” tutup Carles. (ahi/hra)

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

14 January 2025 - 15:54 WIB

Sekitar 20 Persen Siswa Simeulue Yang Mencicipi Program Perdana Makan Bergizi Gratis

13 January 2025 - 20:04 WIB

Diduga Ada Honorer Siluman Lulus P3K, Ratusan Massa Unjuk Rasa di Gedung DPRK Nagan Raya

13 January 2025 - 17:00 WIB

PT Harta Jaya Inti Lakukan Aspal Jalan Perkarangan Masjid Jamik Teunom

11 January 2025 - 19:52 WIB

Pekan Depan, Digelar Program Makan Bergizi Gratis di Pulau Simeulue

10 January 2025 - 17:52 WIB

Ketok Palu KIP Simeulue Resmi Tetapkan Monas-Nusar, Bupati Wabup Terpilih Priode 2025-2030 

9 January 2025 - 19:04 WIB

Trending di NANGGROE BARAT