class="wp-singular post-template-default single single-post postid-129782 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1 Ilmuwan China Kembangkan Sistem Prakiraan Badai Debu Baru Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

UTAMA · 5 Jan 2025 15:30 WIB ·

Pengamat Kritik Wacana Penundaan Pelantikan Kepala Daerah


 Dr. Usman Lamreung, M.Si. FOTO NET Perbesar

Dr. Usman Lamreung, M.Si. FOTO NET

BANDA ACEH – Pengamat sosial, politik, dan pembangunan Aceh, Dr. Usman Lamreung, M.Si, menyoroti wacana pemerintah pusat untuk menunda pelantikan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024. Wacana tersebut muncul karena adanya sengketa hasil Pilkada yang masih dalam proses penyelesaian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dr. Usman menilai, meski penundaan ini mungkin dianggap tidak menjadi masalah bagi kalangan elit, namun menurut pandangannya, hal ini bertentangan dengan hak rakyat.

“Rakyat telah memilih pemimpin dengan penuh harapan, terutama setelah lebih dari dua tahun terjadi kekosongan kekuasaan di daerah, yang hanya diisi oleh Pejabat Sementara yang ditunjuk pemerintah pusat dengan kewenangan terbatas,” ujarnya Minggu (5/1).

Oleh karena itu, gubernur, wali kota, dan bupati yang telah terpilih sebaiknya segera dilantik agar dapat mulai merealisasikan janji-janji politik mereka. Rakyat sudah terlalu lama menunggu kehadiran pemimpin definitif untuk bekerja mewujudkan hak demokrasi mereka. Jika pelantikan bisa dipercepat, mengapa harus ditunda? Bagi daerah yang tidak memiliki sengketa di MK, pelantikan seharusnya dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan melalui Perpres pada 7 Februari 2025.

Terlebih lagi, Aceh sebagai daerah dengan status kekhususan seharusnya melaksanakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur sesuai aturan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yaitu di hadapan sidang paripurna DPRA. Pelaksanaan amanah ini tidak boleh diabaikan agar UUPA tidak terus dilemahkan oleh ketidakberdayaan lembaga politik di Aceh.

Banyak ketentuan dalam UUPA yang telah terabaikan, meski diperjuangkan dengan pengorbanan besar. UUPA seharusnya menjadi tanggung jawab para politisi dan elit di legislatif maupun eksekutif untuk dilaksanakan. Jika mereka tidak mampu menjalankan amanah ini, tidak perlu lagi berbicara tentang kekhususan Aceh, karena tindakan mereka hanya menunjukkan ketidakkonsistenan antara ucapan dan tindakan.

“DPRA dan DPRK harus bersinergi untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat, agar pelantikan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati dapat dilaksanakan sesuai kekhususan Aceh. Jika hal ini tidak dapat dilakukan, tidak ada lagi alasan untuk membanggakan kekhususan Aceh,”ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Rakyat Aceh menantikan langkah nyata dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam berkomunikasi dengan pemerintah pusat, sehingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dapat berjalan sesuai kekhususan Aceh. Jangan sampai pelantikan ini disamakan dengan daerah lain, karena hal tersebut hanya akan menjadi bentuk lain dari pengabaian terhadap UUPA. (drh)

Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

20 April 2025 - 14:26 WIB

Penegakan SI, Kadis Syariat Islam Apresiasi Langkah Walikota Banda Aceh

19 April 2025 - 19:48 WIB

Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

19 April 2025 - 18:01 WIB

UNRWA ungkap tak ada bantuan masuk ke Gaza sejak 2 Maret

18 April 2025 - 15:15 WIB

Trending di INTERNASIONAL