class="post-template-default single single-post postid-129915 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

UTAMA · 7 Jan 2025 22:21 WIB ·

Usman Lamreung : Seleksi Direksi Bank Aceh Harus Transparan, Jangan ada Anak Emas


 Dr. Usman Lamreung, M.Si. FOTO NET Perbesar

Dr. Usman Lamreung, M.Si. FOTO NET

BANDA ACEH – Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah, akan segera mengadakan seleksi terbuka untuk mengisi posisi direksi yang masih kosong, yaitu direktur utama dan direktur operasional.

“Saat ini, Bank Aceh Syariah belum memiliki direktur utama definitif, padahal posisi ini sangat penting untuk memastikan kelancaran operasional dan manajemen bank, termasuk dalam merumuskan kebijakan strategis untuk pengembangan yang lebih baik,” ujar pengamat sosial, politik, dan pembangunan Aceh, Dr. Usman Lamreung, M.Si, Selasa (7/1/2025).

Usman berharap agar poses seleksi nantinya diharapkan benar-benar terbuka, tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada kandidat tertentu. Calon yang dipilih harus profesional dan memiliki pengalaman di bidang perbankan.

Selain itu, tidak perlu ada “anak emas,” dan tidak ada ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan calon Direktur Utama Bank Aceh Syariah memiliki sertifikat Badan Sertifikasi Manajemen Resiko (BSMR) Level 7 sebelum proses seleksi.

“Yang lebih penting adalah calon memiliki pemahaman tentang Aceh, mengingat lokasi pusat bank berada di Banda Aceh. Pengetahuan mengenai ekonomi dan karakteristik daerah ini diperlukan agar Direktur Utama dapat dengan cepat menyesuaikan diri dan mengembangkan bank,” ujarnya.

Dirinya mengungkapkan jika sertifikat BSMR Level 7 dapat diperoleh setelah calon dinyatakan lulus seleksi, dan pengangkatan oleh OJK bisa dilakukan setelah sertifikat tersebut terpenuhi. Selama proses seleksi, perlu ada jaminan bahwa calon memiliki pengalaman dan kemampuan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.

“Tidak boleh ada praktik eksklusif yang menghalangi kandidat potensial lain dalam proses seleksi. PSP juga perlu menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan seleksi terbuka, apakah benar terbuka untuk umum atau ada kriteria tertentu,” tegasnya.

Dirinya juga berharap agar jangan sampai terulang kejadian sebelumnya, di mana seleksi disebut terbuka, tetapi pada akhirnya hanya mengutamakan kandidat tertentu yang sudah diunggulkan sejak awal.(drh)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Ketua KIP Aceh Bertemu Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

Trending di UTAMA