class="post-template-default single single-post postid-131469 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Hamas Bahas Pembentukan Pemerintahan Persatuan Nasional Gaza Lahan Bekas Tsunami Dioptimalkan untuk Persawahan Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA Minta Kasus Penembakan WNI di Malaysia Diusut Tuntas Atraksi Barongsai Warnai Toleransi di Banda Aceh Ceulangiek Minta Pemerintah Angkat Tenaga R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu 

NANGGROE BARAT · 29 Jan 2025 17:25 WIB ·

Kadis PUPR Simeulue: Ada Areal Polygon  RTRW Yang Sensitif, Tidak Bisa “Diutak-Atik dan Disulap” 


 Kadis PUPR Simeulue: Ada Areal Polygon  RTRW Yang Sensitif, Tidak Bisa “Diutak-Atik dan Disulap”  Perbesar

RAKYAT ACEH – SIMEULUE –  Kawasan yang masuk dalam polygon peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Simeulue, bahwa ada areal atau kawasan yang sangat dilarang untuk “diutak-atik dan disulap”, menjadi lokasi usaha perkebunan lainnya.

Kawasan areal sensitif yang tidak bisa “diutak-atik dan disulap”, menjadi lokasi usaha perkebunan dan usaha lainnya, serta telah masuk dalam Polygon RTRW Kabupaten Simeulue, meliputi kawasan aeral manggrove, hutan lindung, taman hutan lindung (tahura), kawasan transmigrasi serta areal sensitif lainnya.

Diketahui sebelumnya, pihak PT Raja Marga, yang sedang menambah dan memperluas lahan usaha perkebunan dan pengolahan tandan buah kelapa sawit, telah mengajukan permohonan areal polygon sejumlah titik lokasi yang ada di sejumlah kecamatan, yakni Kecamatan Teluk Dalam, Simeulue Tengah dan Simeulue Barat.

Terkait areal polygon yang dimohon pihak PT Raja Marga tersebut, dan ada areal yang sangat dilarang untuk “diutak atik dan disulap” itu, disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahaan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue, Zulfatah, yang ditemui Harian Rakyat Aceh, Jumat 24 Januari 2025.

“Beberapa waktu lalu, kita ada RDP dengan DPRK, dan dalam RDP itu, untuk pastikan  areal Polygon yang dimohon pihak PT Raja Marga. Sebab ada areal Polygon RTRW Kabupaten Simeulue yang sangat sensitif, karena tidak bisa disentuh, apalagi disulap maupun diutak atik,” kata Zulfatah.

Zulfatah merincikan, sekitar 1.249,28 hektar areal polgygon yang dimohon pihak PT Raja Marga, untuk lokasi usaha perekhunan kelapa sawit, dengan sebaran areal disejumlah wilayah administrasi Otoritas Pemerintahan Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Simeulue Tengah serta Kecamatan Simeulue Barat.

Adapun areal polygon di Kecamatan Teluk Dalam, yakni Buluh Hadek I, dengan luas 475,6 hektar dengan rincian areal kawasan Manggrove dengan luas 44,82 hektar. Perkebunan besar, 96,82 hektar. Perkebunan rakyat, 307,96 hektar. Pertanian lahan kering, 6,85 hektar. sepadan danau laut tawar, 0,4 hektar. sepadan sungai, 17,5 hektar. dan Daerah Aliran Singai (DAS), 1,79 hektar.

Selanjutnya masih di Kecamatan Teluk Dalam yang disebut Buluh Hadek II, dengan luas 498,83 hektar,  yakni ada areal Hutan Produksi (HP), 26,91 hektar. Hutan rakyat, 458,71 hektar. Perkebunan rakyat, 8,3 hektar. Sepadan danau, 0,06 hektar. Sepadan sungai, 4,6 hektar dan  Daerah Aliran Singai (DAS), 0,25 hektar.

Kemudian permohonan areal polygon, Kecamatan Simeulue Tengah, yang berada di wilayah desa Lauke seluas 356,49 hektar,  dengan rincian ada hutan rakyat, 146,05 hektar. Perkebunan rakyat, 87,84 hektar. Transmigrasi, 106,68 hektar dan kawasan industri, 15,39 hektar.

Selanjutnya permohonan areal polygon di Kecamatan Simeulue Barat, yakni di wilayah Desa Malasin dan Miteum dengan luas 186,86 hektar, yakni Hutan Produksi, 5,64 hektar. Hutan rakyat, 73,29 hektar. Perkebunan rakyat, 74,29 hektar dan terakhir sawah non irigasi atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), 33,74 hektar.

Masih di Kacamatan Simeulue Barat yang berada di wilayah desa Muara Aman, dengan permohonan areal Polygon seluas 297,24 hektar, sebagai berikut, yakni Perkebunan rakyat, 243,59 hektar. Sawah Irigasi atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), 26,68 hektar dan lahan perternakan, 26,97 hektar.

Sedangkan luas 109,25 hektar, yang masuk dalam areal polygon yang dimohon PT Raja Marga, dengan lokasi wilayah yang di kawasan desa Amaba’an, Kecamatan Simeulue Barat, yakni Mangrove,11,43 hektar. Perkebunan Rakyat, 97,54 hektar. Permukiman Perdesaan, 0,05 hektar dan lahan Pertanian Lahan Kering, 0,23 hektar.

“Itu total areal polygon yang dimohon PT Raja Marga, seluas 1.249,28 di tiga kecamatan. Sedangkan untuk kecamatan Teupah Selatan, masih menyusul. Bila ada areal yang ada dalam RTRW  Kabupaten Simeulue, hendak dilepas itu tergantung dari persetujuan Pemda dan Legislatif, bila disetujui ada areal yang dilepas”, tutup Zulfatah.

Sebelumnya pihak PT Raja Marga, telah membuka lahan baru untuk areal usaha perkebunan kelapa sawit, sejak tahun 2019 silam serta telah menuai beragam protes dari kalangan masyarakat, aktivis serta aksi demontrasi, juga termasuk pelaksanaan Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue 2024 silam.

Terakhir berbuntut dengan terbitnya surat resmi Pemda Simeulue, yang ditujukan langsung kepada PT Raja Marga yang bergerak dibidang usaha perkebunan kelapa sawit tersebut, Nomor: 500/1752/2024, yang ditandatangi langsung Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi, 5 Agustus 2024 silam.

Adapun bunyi surat resmi itu yakni, sehubungan dengan aktivitas pembukaan lahan Perkebunan Kelapa Sawit oleh Perusahaan Saudara di Kabupaten Simeulue, maka berdasarkan: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Sampai dengan saat ini Perusahaan Saudara belum memperoleh perizinan terkait dengan pembukaan lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Simeulue berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, disampaikan kepada Saudara agar segera menghentikan sementara segala aktivitas terkait pembukaan lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Simeulue.

Sampai dengan Perusahaan Saudara telah melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan apabila tidak mengindahkan penyampaian ini, maka kami akan memintakan aparat penegak hukum untuk memproses dan menindak pelanggaran perizinan yang Saudara lakukan.

Sedangkan untuk 11 poin rekomendasi lembaga DPRK Simeulue, poin pertama yakni, PT Raja Marga diminta menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan perkebunan sawit. Poin kedua yakni, PT Raja Marga agar mengeluarkan seluruh peralatan operasional perkebunan.

Poin ketiga yakni, PT Raja Marga segera menyelesaikan dan mengurus izin pembukaan lahan perkebunan sawit serta dokumen lainnya, sesuai peraturan-undangan. Poin keempat yakni, Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue agar memastikan PT Raja Marga tidak melakukan aktivitas seperti penebangan hutan, pembukaan lahan , pembibitan, penanaman, serta pembangunan sarana jalan.

Poin kelima yakni  Pemerintah Daerah agar memfasilitasi serta mendorong percepatan pengurusan izin pembukaan lahan PT Raja Marga dan dokumen lainnya. Poin ke enam yakni, Kepala Kepolisian Resort Simeulue agar memasang garis polisi pada areal serta seluruh alat operasional perkebunan yang ada di dalamnya.

Poin ke tujuh yakni, Kepala Kepolisian Resor Simeulue agar memproses hukum seluruh tindakan dan atau perbuatan PT Raja Marga. Poin ke delapan yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue agar menuntut seluruh tindakan dan atau perbuatan pelanggaran hukum PT Raja Marga, yang gerpotensi merugikan negara, daerah secara matetiil dan immateriil.

Poin ke kesembilan, Kepada seluruh insan perkebunan baik Individu, badan usaha, dan pemerintah yang membuka usaha perkebunan sawit serta usaha lainnya di Kabupaten Simeulue, agar dapat mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Poin ke sepuluh yakni, Rekomendasi ini juga disampaikan kepada DPR RI, Mabes Polri, Jaksa Agung, Menteri Investasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Gubernur Aceh, DPRA, Polda Aceh, Kejati Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Aceh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh.

Bupati Simeulue, Kapolres Simeulue, Kejaksaan Negeri Simeulue, Badan Kesatuan Pengelolaan Hutan BKPH Simeulue KPH Wilayah IV Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simeulue , Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Simeulue.

Dan rekomendasi terakhir poin ke sebelas yakni, Kepada seluruh masyarakat Simeulue, Lembaga Swadaya Masyarakat, mahasiswa, dan unsur lainnya agar dapat melakukan pengawalan rekomendasi Tim Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue.

Dalam rekomendasi setebal 50 halaman tersebut, pada halaman 24, yang menyebutkan keterangan Staf Legal PT Raja Marga, T Fuadil Baihaqi,  bahwa lahan yang dibeli dari masyarakat telah disertifikatkan atas nama 7 orang staf PT Raja Marga, inisial FA, RT, LA, BI, SA, RA dan satu nama lagi tidak dijelaskan dan tidak ditulis dalam laporan resmi rekomendasi Wakil Rakyat itu. (ahi/hra)

Artikel ini telah dibaca 420 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Normal Aktivitas Pemerintahan Simeulue, Pasca Pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2023 

30 January 2025 - 19:15 WIB

Moment Badminton Cup Aceh 2025, PB PUPR Aceh Barat Borong Juara 

28 January 2025 - 20:41 WIB

Rateb Siribee Menggema di Kebun Gunung Guhang

23 January 2025 - 21:28 WIB

Kejaksaan Menerima Berkas Perkara Diduga Keterlibatan Ketua MAA Aceh Jaya

22 January 2025 - 21:55 WIB

BPH Migas, Kurangi Kuota Minyak Tanah Bersubsidi Untuk Simeulue 

22 January 2025 - 19:12 WIB

PUPR Aceh Barat Dukung Rencana Membuka Kembali PDAM Tirta Meulaboh

22 January 2025 - 16:00 WIB

Trending di NANGGROE BARAT