RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Mangkrak, fan putus kontrak, dua dari tiga kegiatan proyek yang bersumber dari dana Hibah APBN tahun anggaran 2022 senilai Rp6.201.845.000, yang berlokasi di Kecamatan Alafan dan Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.
Dua kegiatan proyek yang mangkrak itu, yakni proyek Rekontruksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam di desa Langi, Kecamatan Alafan, dengan nilai HPS paket Rp3.221.398.000 yang dilaksanakan oleh CV Arhindo Dunia Nyata, beralamat di Jl AMD Manunggal, Gp Lamdom, Lueng Bata Banda Aceh.
Kemudian kegiatan proyek Rekontruksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam di desa Labuan Bajau, Kecamatan Teupah Selatan, dengan hilang HPS paket Rp2.980.447.000 yang dilaksanakan CV Bina Mitra Kontruksi, beralamat di Jl. Teuku Umar. Gp Sukaramai, Baiturrahmah, Banda Aceh.
Sedangkan satu kegiatan proyek lagi, yang dinyatakan selesai 100 persen dan telah dimamfaatkan, yakni proyek Rekontruksi Bangunan Penguat Tebing Sungai Awe Seubal, Kecamatan Teupah Barat, dengan nilai HPS paket Rp598.339.000, dengan pelaksana PT Annisa Putri Phonna, beralamat Jl. Mr Mohd Hasan, Gp Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh.
Mangkrak dan putus kontrak kerja dua kegiatan proyek tersebut, yang sebelumnya telah berulang kali mendapat surat teguran kepada CV Arhindo Dunia Nyata, hanya mampu menyelesaikan pekerjaan sekitar 5 persen setelah mendapat uang muka sebesar 20 persen dari besaran anggaran paket proyek.
Begitu juga dengan rekanan CV Bina Mitra Kontruksi, setelah mendapat uang muka 20 persen, hanya mampu menyelesaikan pekerjaan kegiatan proyek sekitar 45,48 persen dan telah dilunasi sekitar 31 persen, dari hasil penilaian awal dari Pengguna Anggaran (PA), dan penilaian awal konsultan, serta penilaian awal rekanan.
Mangkrak dan putus kontrak kerja pelaksanaan kegiatan proyek yang bersumber Dana hibah APBN yang ditransfer langsung ke Kas Daerah Simeulue itu, juga dibenarkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan proyek, Sri Mulyono, yang ditemui Harian Rakyat Aceh, Jumat 11 April 2025.
“Benar, ada dua kegiatan proyek yang bersumber Dana hibah APBN itu, tidak selesai dikerjakan oleh CV Arhindo Dunia Nyata dan CV Bina Mitra Kontruksi. Sebelumnya surat teguran telah berulangkali namun tidak juga terealisasi, dan kemudian diberlakukan putus kontrak kerja. Sedangkan satu kegiatan proyek lagi telah selesai 100 persen, yang dikerjakan PT Annisa Putri Phonna”, katanya.
Masih menurut Sri Mulyono, untuk kegiatan proyek Rekontruksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam di desa Langi, Kecamatan Alafan tersebut, telah ditinjau langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, dan saat ini menunggu hasil rekomendasi.
Pihak BPK RI Perwakilan Aceh, juga diperkirakan dalam waktu dekat ini, akan kembali turun menijau kegiatan proyek Rekontruksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam di desa Labuan Bajau, Kecamatan Teupah Selatan. “BPK sudah turun kelokasi kegiatan proyek di Alafan dan saat ini, kita menunggu hasil rekomendasinya. Dan BPK akan kembali turun ke kegiatan proyek di Teupah Selatan”, imbuh Sri Mulyono.
Hal senada juga disampaikan Pengguna Anggaran (PA) Zulfadli, yang juga selaku Pengendali Kegiatan kegiatan proyek dana Hibah SPBN pada dinas tekhnis BPBD Simeulue, yang dihubungi Harian Rakyat Aceh, Jumat 11 April 2025.
“Sumber dananya dana hibah APBN yang langsung ditransfer ke kas daerah. Benar dua kegiatan proyek itu sudah putus kontrak dan satu kegiatan lagi sudah selesai. Yang sangat dikhawatirkan sesuai aturan yang berlaku, sisa dananya harus dikembalikan oleh daerah ke pusat dan kegiatan proyek itu harus diselesaikan oleh daerah dengan menggunakan anggaran daerah”, katanya.
Dana hibah yang bersumber dari APBN itu, sebut Zulfadli. Sebelumnya diusulkan kepada BNPB Pusat oleh BPBD Simeulue pada tahun 2021. Kemudian turun anggaran pada tahun 2022, dan satu kegiatan proyek selesai tahun 2023 yang dikerjakan oleh PT Annisa Putri Phonna, sedangkan dua proyek lagi di Kecamatan Alafan dan Teupah Selatan, molor dilaksanakan karena menuggu ijin resmi,diqebabkan berada di areal pantai.
Kasus mangkrak dan putus kontrak kegiatan proyek uga dibenarkan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Simeulue, Deddi Erisma, SE, yang ditemui terpisah Harian Rakyat Aceh, Jumat 11 April 2025.
“Benar. Maka jawaban saya sama seperti apa yang disampaikan oleh dinas tekhnis, selaku dinas yang menangani tiga kegiatan yang bersumger dari dana Hibah APBN itu”, kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Simeulue. (Ahi).