#Sesuai dengan UULAJ Penyelenggara Jalan Dapat Dipidana#
RAKYAT ACEH | REDELONG – Seorang penumpang sepeda motor (sepmor) jenis Honda GL Pro dengan Nomor Polisi BL 4455 PV, Nadira Ariadi (4), warga Kampong Jelobok, meninggal dunia, setelah mendapat perawatan di Puskesmas Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu, 19 April 2025.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan, sesuai laporan petugas di lapangan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di jalan Rambong Jaya – Jelobok, Kampong Jelobok, Kecamatan Permata, Bener Meriah.
Adapun kronologisnya, sebelum terjadinya laka lantas pada hari Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 22.30 melaju satu unit sepmor Honda GL Pro BL 4455 PV yang dikendarai oleh Hariadi (34), honorer, warga Kampong Jelobok dengan membawa satu orang penumpang Nadira Ariadi (anak kandung pengendara) dari arah Rambong Jaya – Jelobok.
Setibanya di Kampong Jelobok, melaju dari arah yang sama satu unit sepmor Yamaha Jupiter MX, BL 4479 ZZ, yang dikendarai oleh Arkandi (17) pelajar, warga Kampong Jelobok, yang diduga mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi, sehingga tidak dapat menghindari lubang/jalan rusak yang berada di jalan, akibatnya sepmor Yamaha terpental dan langsung menabrak bagian belakang sepmor Honda GL Pro BL 4455 PV yang dikendarai Hariadi dan terjadilah laka lantas.
“Hariadi mengalami luka lecet dan terkilir, sedangkan Arkandi mengalami luka pada bagian kepala dan dada. Dimana saat laka lantas tersebut keadaan cuaca gelap, jalan lurus dan menurun, kondisi aspal buruk/rusak, arus lalu lintas sepi dan tidak ada lampu penerangan jalan serta disekitar pemukiman,” sebutnya, Minggu, 20 April 2025.
Dirlantas juga menyampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada Pasal 273 mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan.
Sanksi pidana, luka ringan/kerusakan kendaraan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 12 juta, luka berat penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta dan meninggal dunia penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 120 juta serta tidak memberi tanda/rambu, penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 1,5 juta.
Penyelenggara jalan yang dimaksud adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dengan kewajiban segera memperbaiki jalan yang rusak, memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak jika belum dapat dilakukan perbaikan. Selain sanksi pidana, korban dari kecelakaan juga dapat mengajukan gugatan perdata.
“Untuk itu, kami himbau para penyelenggara jalan segera mengecek kondisi jalan yang menjadi pertanggung jawabannya dan segera di lakukan perbaikan jalan, supaya tidak terjadi lagi kasus laka lantas seperti di Bener Meriah,” pintanya. (bai/hra)