RAKYAT ACEH I MEULABOH – Tuduhan keras anggota DPRK Nagan Raya menyebut PT Mifa Bersaudara dan PT AJB menyerobot wilayah mereka untuk eksplorasi dan eksploitasi batu bara, mengundang respon Dewan Aceh Barat. Sarannya, pemerintah harus turun tangan meluruskan tapal-batas antara kabupaten.
Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, di Meulaboh, Selasa (22/4/2025), menjelaskan berdasarkan SK IUP Tahun 2009 dan 2010 yang diterbitkan Bupati Aceh Barat dengan melihat titik koordinat dalam IUP menyebutkan wilayah Desa Krueng Mangkom merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Barat, karena berada di bagian garis pilar acuan batas utama (PABU).
Melihat data SK IUP tersebut, politisi Gerindra ini mempertanyakan kepada Pemerintahan Aceh terkait kebenaran batas-batas izin usaha pertambangan yang telah lama menjadi wilayah administrasi Kabupaten Aceh Barat.
“Karena kewajiban perusahaan sistem land rent dan kewajiban lainya dibayarkan perusahaan atas nama wilayah administrasi Kabupaten Aceh Barat,” cermat Yani.
Legislator ini mengaku heran, mengapa tiba-tiba sampai muncul klaim IUP mengekploitasi masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Nagan Raya, berbeda dengan catatan titik koordinat di SK IUP Tahun 2010 menegaskan Krueng Mangkom merupakan bagian wilayah Aceh Barat karena berada pada garis PABU.
“Kita tidak ingin terjadi konflik dengan kabupaten tetangga terkait tapal batas antara daerah,” ucap Yani.
Ia khawatirkan, jika masalah batas ini tidak segera diluruskan, Kabupaten Aceh Barat akan kehilangan dana bagi hasil (DBH) dari pertambangan yang berujung kurang pendapatan bagi hasil untuk Aceh Barat.
“Saya harap dan mendesak Pemkab Aceh Barat harus segera meluruskan persoalan ini dan berkonsultasi dengan Pemerintahan Aceh,” saran Yani.(den)