BANDA ACEH (RA) – Aliansi Kutaradja Menggugat terdiri dari OKP Banda Aceh yaitu KAMMI, PMII, PII menggelar aksi damai di depan Gedung DPRK Kota Banda Aceh untuk menyampaikan penolakan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat ini telah disahkan, Jumat (25/4/2025).
Massa aksi yang menyampaikan orasi yang berisi tuntutan agar pemerintah dan DPRK Kota Banda Aceh menyampaikan aspirasi rakyat untuk dicabutnya RUU TNI. Mereka menilai bahwa revisi ini berpotensi mengancam supremasi sipil, memperluas kewenangan TNI secara berlebihan, dan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang telah lama ditinggalkan.
Revisi UU TNI ini adalah kemunduran bagi demokrasi kita. Kami tidak ingin TNI kembali memiliki kewenangan yang melampaui batas dan mengintervensi ranah sipil],” ujar Khairul, Ketua Umum KAMMI Banda Aceh
Aliansi Kutaradja Menggugat menyoroti beberapa poin krusial dalam draf revisi UU TNI yang dianggap bermasalah, di antaranya adalah perluasan tugas perbantuan TNI tanpa batasan yang jelas, potensi penempatan perwira TNI di jabatan sipil tanpa mekanisme yang transparan, dan penghilangan batasan usia pensiun bagi perwira tinggi]. Mereka khawatir bahwa perubahan-perubahan ini akan mengaburkan batas antara peran TNI dan institusi sipil, serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Kami mendesak DPRK dan pemerintah untuk lebih mendengarkan aspirasi masyarakat sipil dan mengedepankan penguatan institusi demokrasi, bukan justru melemahkan kontrol sipil terhadap militer,” tegas Rian, Ketua PMII Kota Banda Aceh
Aliansi Kutaradja menggugat menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal isu ini dan menyuarakan penolakan terhadap UU TNI yang dianggap mengancam tatanan demokrasi.(ra)