class="wp-singular post-template-default single single-post postid-138694 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Sidak Puskesmas Woyla, Amril Temukan Sejumlah Masalah Demi Lhokseumawe, Sayuti Jumpai Para Menteri dan Tokoh Aceh di Jakarta Sergap Pengedar Narkoba, Polisi Baku Tembak di Aceh Timur  Putaran ke-3 perundingan nuklir Iran-AS berakhir Ketua DPRK Pidie Jaya Ajak Buruh Jaga Keamanan Dan Ketertiban

UTAMA · 26 Apr 2025 09:27 WIB ·

Aliansi Kutaradja Menggugat Gelar Aksi Damai Menolak UU TNI


 Aliansi Kutaradja Menggugat terdiri dari OKP Banda Aceh yaitu KAMMI, PMII, PII menggelar aksi damai di depan Gedung DPRK Kota Banda Aceh untuk menyampaikan penolakan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat ini telah disahkan, Jumat (25/4/2025).  Perbesar

Aliansi Kutaradja Menggugat terdiri dari OKP Banda Aceh yaitu KAMMI, PMII, PII menggelar aksi damai di depan Gedung DPRK Kota Banda Aceh untuk menyampaikan penolakan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat ini telah disahkan, Jumat (25/4/2025). 

BANDA ACEH (RA) – Aliansi Kutaradja Menggugat terdiri dari OKP Banda Aceh yaitu KAMMI, PMII, PII menggelar aksi damai di depan Gedung DPRK Kota Banda Aceh untuk menyampaikan penolakan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat ini telah disahkan, Jumat (25/4/2025).

Massa aksi yang menyampaikan orasi yang berisi tuntutan agar pemerintah dan DPRK Kota Banda Aceh menyampaikan aspirasi rakyat untuk dicabutnya RUU TNI. Mereka menilai bahwa revisi ini berpotensi mengancam supremasi sipil, memperluas kewenangan TNI secara berlebihan, dan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang telah lama ditinggalkan.

Revisi UU TNI ini adalah kemunduran bagi demokrasi kita. Kami tidak ingin TNI kembali memiliki kewenangan yang melampaui batas dan mengintervensi ranah sipil],” ujar Khairul, Ketua Umum KAMMI Banda Aceh

Aliansi Kutaradja Menggugat menyoroti beberapa poin krusial dalam draf revisi UU TNI yang dianggap bermasalah, di antaranya adalah perluasan tugas perbantuan TNI tanpa batasan yang jelas, potensi penempatan perwira TNI di jabatan sipil tanpa mekanisme yang transparan, dan penghilangan batasan usia pensiun bagi perwira tinggi]. Mereka khawatir bahwa perubahan-perubahan ini akan mengaburkan batas antara peran TNI dan institusi sipil, serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Kami mendesak DPRK dan pemerintah untuk lebih mendengarkan aspirasi masyarakat sipil dan mengedepankan penguatan institusi demokrasi, bukan justru melemahkan kontrol sipil terhadap militer,” tegas Rian, Ketua PMII Kota Banda Aceh

Aliansi Kutaradja menggugat menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal isu ini dan menyuarakan penolakan terhadap UU TNI yang dianggap mengancam tatanan demokrasi.(ra)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Putaran ke-3 perundingan nuklir Iran-AS berakhir

27 April 2025 - 15:21 WIB

Diskominsa Aceh akan Launching Satu Data Aceh

27 April 2025 - 09:23 WIB

Anggota DPRK Aceh Besar Zulfikar Aziz Dorong Perlindungan Lahan Pertanian Produktif

26 April 2025 - 19:42 WIB

Wakapolda Brigjen Ari Wahyu Widodo Jadi Pemateri pada Raker PLN UID Aceh

24 April 2025 - 17:57 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Plt Sekda Aceh: Bahas Sinergi Pemerintah dengan Kepolisian

24 April 2025 - 17:34 WIB

Anggota DPR Minta Pemerintah Evaluasi Mundurnya 1.957 CPNS

24 April 2025 - 16:49 WIB

Trending di NASIONAL