Rakyat Aceh | Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Melaksanakan Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) salah satu program Rehablitasi yang saat ini terus digencarkan Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Melalui kegiatan Bimtek Agen Pemulihan berkelanjutan. Senin 19 Mei 2025.Gedung pertemuan masjid Tgk Dianjung Gampong Peulanggahan Kota Banda Aceh.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala BNN Kota Banda Aceh Kombes Pol Zahrul Bawadi S.H., M.M dan dihadiri oleh Katim Rehabilitasi BNN Kota Banda Aceh Nurlaila, SKM, Geuchik Peulanggahan Ferdiansyah, Aparat Gampong dan Pemuka Gampong serta Agen Pemulihan Gampong Peulanggahan.
Dalam kesempatan kali ini Kepala BNN Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa Gampong Peulanggahan adalah Gampong bersinar sejak tahun 2023 dan kegiatan ini adalah kegiatan Intervensi Berbasis Masyarakat berkelanjutan dan juga menekankan kepada para Agen Pemulihan bahwa kunci Intervensi Berbasis Masyarakat adalah program yang dirancang dari masyarakat, oleh Masyarakat dan untuk masyarakat. Oleh karena itu kegiatan agen pemulihan adalah langkah awal rehabilitasi kepada penyalahguna narkoba di gampong bersinar.
Ucapan terima kasih dari Geuchik Peulanggahan Ferdiansyah atas kegiatan Intervensi Berbasis Masyarakat berkelanjutan di Gampong Peulanggahan Kota Banda Aceh, Harapannya BNN Kota Banda Aceh terus membimbing Agen Pemulihan gampong peulanggahan bersinar ( Bersih dari narkoba ) untuk melakukan tugasnya.
Agen Pemulihan (AP) dalam menjalankan layanan rehabilitasi intervensi berbasis masyarakat di Gampong Bersinar memiliki tugas meliputi:
1. Sosialisasi dilakukan oleh AP untuk memperkenalkan kehadiran program Intervensi Berbasis Masyarakat di masyarakat sekitar termasuk pada pemangku kepentingan di Gampong
2. Pemetaan dilakukan untuk mendapatkan informasi keberadaan penyalahgunaan narkoba di Gampong
3. Penjangkauan dilakukan untuk mendekati pecandu, orang tua pecandu, dan masyarakat
4. Melakukan skrining untuk mengidentifikasi resiko penggunaan narkoba
5. Melakukan layanan wajib dengan melakukan komunikasi infomasi edukasi, kunjungan diri, dan memberikan keterampilan hidup seperti mengelola emosi dan waktu serta pemecahan masalah
6. Melakukan layanan pilihan dengan melakukan pertemuan kelompok dukungan, pencegahan kekambuhan, dan rujukan ke fasilitas sosial atau kesehatan
7. Melakukan pembinaan lanjut dengan tujuan menjaga pemulihan pecandu dengan melakukan pemantauan, pengembangan diri, dan melakukan intervensi sesuai kebutuhan klien
Upaya-upya pencegahan yang dilakukan agar terwujudnya pemahaman kepada Masyarakat tentang bahaya narkotika, sehingga Masyarakat tidak menggunakan narkotika dan bagi penyalahguna guna narkotika muncul kesadaran dari darisendiri dan keluarga untuk di rehabilitasi.
Sumber: HUMAS BNN KOTA BANDA ACEH