class="wp-singular post-template-default single single-post postid-101102 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
BPMA Bersama PGE Operasi Katarak dan Santuni Yatim di Aceh Utara Golkar Aceh Kedepan Harus Mampu Sejahterakan Rakyat Aceh  Warga Gaza Ubah Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar Saat Blokade Israel Nasabah PT BPRS Kota Juang Kembalikan Pinjaman ke Kejaksaan Rektor Marwan Ajak Civitas Akademika Umuslim Bekerja Lebih Maksimal

NANGGROE BARAT · 10 Oct 2023 07:49 WIB ·

Kasus SPPD Fiktif di DPRK Simeulue Kejati Didesak Tetapkan Tersangka Baru


 DEMO : Aksi mahasiswa tergabung dalam Ikatan mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Mekkah, gelar demo di depan Kejati Aceh, Senin (9/10), desak penetapan tersangka baru dalam kasus SPPD Fiktif di DPRK Simeulue. (dok/rakyat aceh) Perbesar

DEMO : Aksi mahasiswa tergabung dalam Ikatan mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Mekkah, gelar demo di depan Kejati Aceh, Senin (9/10), desak penetapan tersangka baru dalam kasus SPPD Fiktif di DPRK Simeulue. (dok/rakyat aceh)

RAKYATACEH | BANDA ACEH – Untuk yang keempat kalinya, Ikatan mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Mekkah kembali menggelar aksi di depan gedung Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati), Senin (9/10).

Aksi unjuk rasa ini dilakukan mereka dalam rangka menuntut agar kasus tindakan korupsi SPPD Fiktif di DPRK Simeulue segera dituntaskan. Dari kasus ini diduga terdapat 17 oknum yang terlibat, Namun hanya 6 orang yang sudah menjadi tersangka.

Koordinator Aksi, Aris Munandar menduga ada permainan hukum dalam penyelidikan kasus tersebut. Pasalnya hingga kini hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejumlah eks anggota DPRK dan anggota DPRK Simeulue yang terlibat kasus korupsi tersebut, namun hanya enam orang saja yang dijerat hukum. Selebihnya bebas berkeliaran bahkan ada yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg Pemilu 2024,” kata Aris Munandar.

Ia mengungkapkan, dari temuan BPK RI dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar lebih tersebut melibatkan berbagai pimpinan dan anggota DPRK Simeulue 2014 – 2019. Dimana kasus itu sangat menyita perhatian masyarakat Aceh terutama Simeulue agar segera diselesaikan secara adil.

“Kami meminta Kejati Aceh untuk berkomitmen menyelesaikan dan melanjutkan pengungkapan kasus SPPD fiktif DPRK Simeulue,” ujar Aris dalam orasinya. Ia juga mendesak agar Kejati Aceh segera menetapkan dugaan tersangka lain yang telah sama-sama menikmati hasil korupsi SPPD fiktif DPRK Simeulue.

“Kami dari IMP meminta kepada kejati untuk menangkap sisa dari oknum yang telah melakukan korupsi di DPRK Simeulue, dan kami meminta agar keenam tersangka tidak dijadikan contoh dalam mengungkap kasus ini. Artinya Kejati Aceh jangan hanya mentok di enam orang saja serta tidak menjadikan proses kasasi ini untuk menghilangkan tersangka lainnya,” tutupnya

Dalam aksi demo ini IMP mengusulkan kepada Ali Rasab Lubis sebagai perwakilan Kejati untuk menandatangani Petisi yang di ajukan pendemo. Namun Ali Rasab menolak penandatanganan petisi tersebut. Akan tetapi, ia mau menandatangani petisi melalui tulisan tangan ia sendiri. “Saya mau menandatangani tetapi tidak usah pakai yang begini, saya tandatangani dengan tulisan tangan saya sendiri,” ucap Ali Rasab.

Perubahan dalam petisi ini akhirnya disetujui oleh pihak pendemo dengan isi petisi mencakup “Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue akan ditindaklanjuti sesudah putusan MA turun,” tulis Ali Rasab dalam petisi tersebut.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada wartawan menyebutkan, kasus tersebut sedang diusut dengan sungguh-sungguh dan masih dalam tahap kasasi.

“Kami tidak main-main menyelesaikan kasus ini. Untuk sekarang memang masih dalam tahap kasasi dan harap bersabar sampai putusan kasasi turun,” katanya.

Ali Rasab menandaskan, Kejati Aceh berkomitmen dan serius menangani kasus SPPD fiktif DPRK Simeulue dan meminta seluruh kalangan terutama mahasiswa untuk mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan dan putusan.

“Kita masih menunggu putusan kasasi, apapun putusan kasasi itu wajib kita laksanakan. Saya pastikan tidak ada main-main dalam perkara ini. Sama-sama kita kawal. Kita akan umumkan hasil putusan kasasi,” pungkas Ali. (Mag-01/mag-02/mag-03/min).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Jelang Pra Kualifikasi Pora, Bakal Fungsikan GOR Simeulue

9 May 2025 - 10:09 WIB

Zero Premanisme di Aceh : Ketua Geng Motor Diringkus, Geng Motor di Bener Meriah Bubar

9 May 2025 - 09:43 WIB

Wamendikti Saintek Stella Christie Kunjungi Politeknik Aceh

8 May 2025 - 23:06 WIB

Mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo: Sekolah Unggul Garuda Siap Diresmikan di Aceh

8 May 2025 - 22:08 WIB

Sekolah Unggul Garuda Transformasi Dimulai, SMAN 10 Fajar Harapan Jadi Titik Awal di Barat Indonesia

8 May 2025 - 19:50 WIB

Warga Gaza Ubah Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar Saat Blokade Israel

8 May 2025 - 15:27 WIB

Trending di INTERNASIONAL