class="wp-singular post-template-default single single-post postid-103918 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
BPJAMSOSTEK Gandeng Askab PSSI Bireuen Lindungi Atlet dan Pelatih Pra PORA Golkar Minta Anggaran Komunikasi Publik Tak Dipangkas, Dukung Nasib Wartawan dan Perusahaan Pers Wagub Fadhlullah Doakan Jemaah Calon Haji ASN Pemerintah Aceh Jadi Haji Mabrur Wagub Aceh Minta Akses Tol untuk Jemaah Haji Dibuka Khusus Selama Musim Haji 2025 Jajaran Satreskrim Polres Abdya Patroli Premanisme Berkedok Ormas

DAERAH · 19 Nov 2023 14:47 WIB ·

Utangnya Ditagih, Ibu Rumah Tangga Hajar Sang Penagih Hingga Tewas


 RILIS: Polres Sukabumi Kota saat memperlihatkan pelaku pembunuhan terhadap penagih utang. Sabtu (18/11). (FOTO: BAMBANG/RADAR SUKABUMI) Perbesar

RILIS: Polres Sukabumi Kota saat memperlihatkan pelaku pembunuhan terhadap penagih utang. Sabtu (18/11). (FOTO: BAMBANG/RADAR SUKABUMI)

HARIANRAKYATACEH.COM – ada anekdot di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa orang berutang lebih galak daripada orang yang memberi utang. Ungkapan itu sepertinya dapat dialamatkan kepada ibu rumah tangga berinisial PS, 28, warga warga Jalan Lio Santa, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.Dia diringkus aparat Polres Sukabumi Kota atas perbuatannya usai membunuh seorang penagih utang berinisial RS, 37. Perbuatannya itu dirilis jajaran Polres Sukabumi Kota pada Sabtu (18/11).

Dikutip dari Radar Sukabumi (Jawa Pos Group), diringkusnya PS setelah jajaran SPKT Polres Sukabumi Kota mendapat laporan orang hilang dari EE yang merupakan saudara RS alias korban. Laporan itu disampaikan pada Rabu (15/11).

Lantas, pada Jumat (17/11), personel polisi mendapat informasi ada seorang anak membuang sesuatu ke Sungai Cipelang. “Dari informasi ini kami dalami hingga memperoleh keterangan bahwa anak tersebut disuruh terduga pelaku untuk membuang kasur yang di dalamnya terdapat jasad korban,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo sebagaimana yang dilansir Radar Sukabumi, Sabtu (18/11).

Ari menerangkan, pada Jumat juga personel Polres Sukabumi Kota langsung melaksanakan penyisiran dan ditemukan kasur maupun sprei yang digunakan untuk membungkus korban yang dibuang ke Sungai Cipelang.

Dari hasil penyelidikan, dugaan pelaku mengarah kepada PS. Kemudian Polres Sukabumi Kota, Polsek Citamiang dan Polsek Warudoyong menuju ke Jalan Lio Santa. “Kami melaksanakan penggeledahan di situ. Ditemukan adanya bercak darah di bantal maupun tembok kamar terduga pelaku,” terangnya.

Setelah penyelidikan, sambung Ari, ternyata PS mengakui perbuatannya sudah melakukan penganiayaan hingga membuat korban tewas. “Motif terduga pelaku dengan korban adalah terkait utang piutang,” bebernya.

Selain mengamankan PS, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebatang besi, kasur, dan sprei. “Barang bukti yang kami amankan yaitu, sebuah besi berukuran 31 centimeter, sabuk kulit warna hitam, sebuah kasur bergambar Hello Kitty beserta sprei,” cetusnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan penjara 20 tahun paling lama dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor: Ilham Safutra

Sumber: Radar Sukabumi

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Sarasehan Penuh Makna di ISBI Aceh: Dirjen Dikti Tegaskan Peran Strategis Seni Budaya

10 May 2025 - 11:52 WIB

Masyarakat Peduli Sejarah Aceh akan Gelar Meuseuraya Akbar 2025 di Pidie

10 May 2025 - 00:03 WIB

Jajaran Satreskrim Polres Abdya Patroli Premanisme Berkedok Ormas

9 May 2025 - 16:16 WIB

Pesantren Nurul Ulum Gelar Doa Bersama untuk Kesembuhan Mualem

8 May 2025 - 21:08 WIB

Golkar Aceh Kedepan Harus Mampu Sejahterakan Rakyat Aceh 

8 May 2025 - 16:54 WIB

Polres Sabang Bentuk Tim Anti Preman

8 May 2025 - 16:15 WIB

Trending di DAERAH