BANDA ACEH (RA) – Mahkamah Syariah memutuskan, Ai bersalah dan terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 tentang ikhtilat dalam qanun jinayah. Berdasarkan itu, penyedia Pekerja Seks Komersil (PSK) online di Banda Aceh tersebut, dicambuk sebanyak 37 kali.
Proses eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Baitusshalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (19/1). Eksekusi terhadapnya sempat terhenti dicambukan ke 15. Ia mengangkat tangan sebagai pertanda kesakitan. Setelah diperiksa petugas dan diberikan minum, eksekusinya kembali dilanjutkan.
Walau disoraki ratusan warga karena gaya jalannya yang gemulai, Ai terlihat pasrah menjalani hukuman. Bahkan usai eksekusi, dirinya langsung bersujud syukur.
Dirinya ditangkap polisi di hotel kawasan Lueng Bata, Banda Aceh, Oktober tahun lalu. Ai terbukti menawarkan PSK ke calon pelanggan lewat media sosial.
Ai merupakan terpidana ke empat dari 10 pelanggar yang menjalani eksekusi cambuk. Terpidana lainnya, EMS bersama pasangannya NSW dicambuk 20 kali. Berikutnya, JS 36 cambuk atas pelanggaran pasal 16 ayat 1 tentang qamar. M, A dan IH dicambuk lima kali Maisir setelah terbukti melanggar pasal 18 tentang maisir, mereka diciduk berjudi online. Sementara penyedia jasanya, NN, SE dan NA dicambuk dua kali.
Walikota Banda Aceh, mengatakan pemerintah kota komit untuk terus mengawal Kota Banda Aceh bebas dari pelangaran Syariat Islam. “Eksekusi hukuman cambuk terhadap sepuluh terpidana yang telah melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ini salah satu komitmen kita dalam menjaga Kota Banda Aceh,” katanya. (ibi/mai)