class="post-template-default single single-post postid-110062 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NANGGROE BARAT · 23 Feb 2024 19:24 WIB ·

Polisi Ungkap Misteri Kematian Balita 4 Tahun di Tangan Pacar Ibunya


 Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Barat bongkar kasus pembunuhan balita empat tahun. Perbesar

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Barat bongkar kasus pembunuhan balita empat tahun.

RAKYATACEH I MEULABOH – Kepolisian Resort Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang balita di tangan kekasih gelap ibunya. Kini pria lajang berinisial AYI mendekam di Mapolres Aceh Barat demi mempertanggungjawabkan perbuatan kejamnya.

Awal terciumnya kasus dugaan pembunuhan balita tersebut, berawal dari Adrimansyah (45) selaku ayah korban membuat laporan ke Polres Aceh Barat pada 21 Februari 2024 kemarin, dengan nomor laporan LP/B/09/ll/2024 /SPKT/polres Aceh Barat/Polda Aceh. Ia mengaku curiga atas kematian mendadak anaknya, tanpa kabar dan lokasi kuburan yang jelas sebagai tempat dikebumikan putra kandungnya.

Ayah korban memohon polisi dapat mengungkap fakta keganjilan kematian anaknya. Satreskrim Polres Aceh Barat langsung membentuk tim untuk melakukan pendalaman, hingga berhasil menguak indikasi adanya tindakan pembunuhan terhadap korban yang masih berusia empat tahun, bernama Berly Ghaisan Rabbani.

Pelaku berinisial AYI (22) tercatat sebagai warga Gampong Teungoh, Kecamatan Sama Tiga, kabupaten Aceh Barat, ia berhasil di bekuk polisi pada lokasi kerjanya di gudang pembuatan cincin sumur jalan Singgah Mata II, Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kota Meulaboh, sehari usai kasus dilaporkan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy menjelaskan pelaku berinisial AYI merupakan kekasih gelap ibu korban, hasil pendalam petugas, mengendus jika penyebab pelaku tega menganiaya korban lantaran dianggap sebagai penghalang hubungan asmaranya dengan Putri Rayani (27 tahun), selaku ibu kandung korban.

“Kasus penganiayaan terjadi pada Kamis 8 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 Wib malam, pelaku menjemput korban dan membawanya ke lokasi kerja di jalan Singgah Mata II Meulaboh. Pelaku meninju dua kali dagu dan membanting keras tubuh korban hingga lemas, bahkan pelaku juga menusuk-nusuk beberapa kali gagang kakak tua ke anus korbannya,” urai Iptu Fachmi.

Usai melakukan penganiayaan berat demikian, korban yang dibawah ancaman diantar pulang pelaku ketempat ibunya. Namun esok paginya korban tak sadarkan diri dan kaku hingga ibunya melarikan sang anak ke rumah sakit demi memperoleh perawatan medis. Petugas medis yang melihat tubuh korban menjelaskan jika balita tersebut telah meninggal dunia.

“Tahu jika telah meninggal, pelaku muncul langsung bungkus jasad korban dan dibawa dengan alasan akan dikebumikan, makanya dokter gak sempat visum juga,” papar Kasat Reskrim.

Pada Sabtu 10 Februari 2024, ibu korban yang dalam proses pengajuan cerai, memberikan kabar kepada Adrimansyah jika anaknya telah meninggal dunia lantaran sakit parah, namun anehnya saat kembali di hubungi Adrimansyah, malah panggilan tersebut diblokir hingga membuat sang ayah curiga.

“Ayahnya dapat kabar tanggal 10, tapi berhasil tiba di Meulaboh bikin laporan tanggal 21 Februari 2024, lantaran terkendala kapal penyeberangan antara Meulaboh – Simeulue,” perjelas Kasat Reskrim.

Pengungkapan kasus ini menjadi fokus penyidik, pelaku dijerat pasal 76c Jo pasal 80 ayat (3) undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 355 ayat (1) dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.

“Karena ini terkait kasus pembubuhan, demi mengungkapkan kebenarannya, kuburan korban bakal dibongkar untuk dilakukan autopsi,” tutup Kasat Reskrim. (den)

Artikel ini telah dibaca 532 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Napak Tilas Veteran Palang Merah Norwegia ke Pulau Simeulue, Pasca 20 Tahun Smong

4 February 2025 - 18:08 WIB

Brotispa dan Artona Serang Puluhan Hektar Kebun Kelapa Warga Simeulue 

3 February 2025 - 16:56 WIB

Kacabdin: SLB Negeri Simeulue Kekurangan Tenaga Guru Khusus

2 February 2025 - 18:19 WIB

Efek Inpres Nomor 1 2025, Mualem-Dek Fadh Harus jalankan Efisiensi Anggaran

31 January 2025 - 20:26 WIB

Meulaboh Sedang Berkembang, Aceh Barat Perkuat Pengawasan Syariat Islam

31 January 2025 - 17:00 WIB

Polres Aceh Jaya Tangkap Pengedar Uang Palsu

31 January 2025 - 15:45 WIB

Trending di NANGGROE BARAT