Ilustrasi
ACEH TAMIANG RA) – Empat pemain judi “Joker” dibekuk Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang, di desa Bukit Tempurung, kecamatan Kota Kuala Simpang, kabupaten Aceh Tamiang Sabtu (22/10/2016).
Keempat tersangka pemain judi “Joker” tersebut adalah Amir Husen (44), Sutimin (55), Solihin (49),warga dusun Tanjung Rambut, Desa Bukit Tempurung dan Zulkarnain (47), warga Dusun Karya, Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu. Ferdian Chandra, S.Sos membenarkan penangkapan terhadap keempat pelaku perjudian tersebut. Menurutnya penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat bahwa di Desa Bukit Tempurung, sering ada aktifitas judi kartu Joker.
“Setelah beberapa hari menerima laporan warga setempat, anggota Opsnal Polres Atam langsung turun ke TKP melakukan penyergapan, Awalnya keempat tersangka sempat menyangkal, namun setelah petugas menemukan barang bukti berupa uang taruhan berada di bawah meja, mereka tidak bisa mengelak,” kata Ferdian Chandra.
Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 302 ribu yang digunakan sebagai taruhan, dua set kartu Joker warna biru, dan sebuah meja yang digunakan sebagai alas.
Keempat pemain judi tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. (urd)