RAKYATACEH | BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghadirkan tujuh saksi dan tiga ahli pada sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemkab Bireuen pada PT BPRS Kota Juang, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18/3).
Sidang tersebut dihadiri oleh tim JPU yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejari Bireuen, Siara Nedy SH MH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Siara Nedy SH MH mengatakan, ketujuh saksi yang dihadirkan JPU antara lain, RJ selaku AO pada PT BPRS, DT selaku Kabag Marketing tahun 2019 dan AO pada tahun 2021, serta M selaku AO dan Kabag Marketing pada PT BPRS.
Kemudian, JPU juga menghadirkan MI selalu AO pada PT BPRS, Y selaku debitur peminjam individu, SH selaku debitur pembiayaan, dan J selaku debitur perorang.
“Adapun tiga ahli yang kami hadirkan yaitu, Dr Dahlan SH MHum selaku Ahli Pidana dari Universitas Syiah Kuala Provinsi Aceh, Kusmiadi selaku Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh, dan Said Azhari Mustafa selaku Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh,” ujar Siara Nedy.
Ia juga menyebutkan, sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Hamzah Sulaiman SH. Sementara Hakim Anggota yaitu, H Harmi Jaya SH, dan R Dedi Harryanto SH MHum.
Diketahui, ketiga terdakwa PT BPRS Kota Juang yaitu, Z, KH dan Y. Mereka didampingi penasehat hukum Erlanda Juliansyah Putra SH MH, Azhari Ssy MH, dan Teuku Yusri SH MH.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.078 miliar lebih atau Rp 1.078.840.999, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Auditor Inspektorat Aceh.
Sidang lanjutan perkara gugaan tindak pidana korupsi PT BPRS Kota Juang akan digelar pada tanggal 25 Maret 2024 mendatang, dengan agenda saksi A de charge dan pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa. (akh)