class="post-template-default single single-post postid-113765 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

Uncategorized · 4 May 2024 12:20 WIB ·

Kadis Pendidikan Bireuen Larang Kepala Sekolah Pungut Biaya Wisuda


 Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Muslim MSi. Perbesar

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Muslim MSi.

RAKYATACEH | BIREUEN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Bireuen mengeluarkan aturan kepada seluruh kepala sekolah larangan pemungutan biaya wisuda siswa.

 

Aturan tersebut dituangkan melalui surat edaran Nomor 420/754 tertanggal 23 April 2024, yang ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan, Muslim MSi.

 

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) TK, SD, SMP negeri dan swasta di Kabupaten Bireuen itu, kepala dinas melarang keras setiap sekolah agar tidak memungut biaya yang berkaitan dengan penyerahan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah dengan alasan apapun.

 

Kemudian, melarang pelaksanaan wisuda siswa yang membebani orang tua atau wali.

 

Kepala Dinas PK Bireuen, Muslim kepada media ini, Jumat (3/5) mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk membantu orang tua siswa yang tak punya biaya untuk gelaran wisuda.

 

“Aturan ini kita buat untuk kepedulian sesama. Banyak orang tua siswa yang mengeluh dengan biaya wisuda yang besar, sehingga kami mengambil kebijakan untuk mengeluarkan SE melarang kegiatan wisuda,” ujar Muslim.

 

Ia mengatakan, mungkin ini aturan baru karena wisuda sudah menjadi agenda tahunan di sekolah. Namun, menurut mantan Kepala BAPPEDA Bireuen itu, ini jadi aturan yang baik untuk kemaslahatan bersama

 

Boleh saja pada setiap akhir tahun ajaran diadakan kegiatan pelepasan siswa. Namun, sebutnya, kegiatan tersebut jangan sampai memberatkan orang tua siswa.

 

Ia menegaskan, surat edaran tersebut harus benar-benar diterapkan di sekolah. Jika tidak, maka akan diberika sanksi berat.

 

“Bagi sekolah negeri yang tidak mengindahkan larangan sesuai dengan SE yang dikeluarkan, kami akan copot jabatan kepala sekolahnya. Jika itu sekolah swasta, kita akan cabut rekomendasinya,” tegas Muslim. (akh)

Artikel ini telah dibaca 248 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik

5 February 2025 - 15:25 WIB

Israel Serang Gaza Usai Kesepakatan Gencatan Senjata

18 January 2025 - 07:11 WIB

BP3MI Aceh Pulangkan Korban TPPO di Malaysia

7 January 2025 - 14:49 WIB

Tgk Umar Rafsanjani : Jangan Salah Tafsir Tausiah MPU Aceh tentang Tahun Baru

31 December 2024 - 12:02 WIB

Pesawat Azerbaijan hilang kendali sebelum jatuh, Tersambar Rudal ??? 

27 December 2024 - 17:26 WIB

Kaleidoskop Politik 2024: Kematangan Demokrasi Indonesia Teruji

27 December 2024 - 17:10 WIB

Trending di Uncategorized