RAKYATACEH | BIREUEN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Bireuen mengeluarkan aturan kepada seluruh kepala sekolah larangan pemungutan biaya wisuda siswa.
Aturan tersebut dituangkan melalui surat edaran Nomor 420/754 tertanggal 23 April 2024, yang ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan, Muslim MSi.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) TK, SD, SMP negeri dan swasta di Kabupaten Bireuen itu, kepala dinas melarang keras setiap sekolah agar tidak memungut biaya yang berkaitan dengan penyerahan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah dengan alasan apapun.
Kemudian, melarang pelaksanaan wisuda siswa yang membebani orang tua atau wali.
Kepala Dinas PK Bireuen, Muslim kepada media ini, Jumat (3/5) mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk membantu orang tua siswa yang tak punya biaya untuk gelaran wisuda.
“Aturan ini kita buat untuk kepedulian sesama. Banyak orang tua siswa yang mengeluh dengan biaya wisuda yang besar, sehingga kami mengambil kebijakan untuk mengeluarkan SE melarang kegiatan wisuda,” ujar Muslim.
Ia mengatakan, mungkin ini aturan baru karena wisuda sudah menjadi agenda tahunan di sekolah. Namun, menurut mantan Kepala BAPPEDA Bireuen itu, ini jadi aturan yang baik untuk kemaslahatan bersama
Boleh saja pada setiap akhir tahun ajaran diadakan kegiatan pelepasan siswa. Namun, sebutnya, kegiatan tersebut jangan sampai memberatkan orang tua siswa.
Ia menegaskan, surat edaran tersebut harus benar-benar diterapkan di sekolah. Jika tidak, maka akan diberika sanksi berat.
“Bagi sekolah negeri yang tidak mengindahkan larangan sesuai dengan SE yang dikeluarkan, kami akan copot jabatan kepala sekolahnya. Jika itu sekolah swasta, kita akan cabut rekomendasinya,” tegas Muslim. (akh)