RAKYATACEH | JANTHO – Pemerintah Aceh, melalui Badan Penanggulangan Bencana (BPBA) menyerahkan bantuan peralatan dan perlengkapan berserta stok usaha bagi 19 korban kebakaran di Kabupaten Aceh Besar.
Bantuan pemulihan ekonomi pasca bencana kebakaran dari Pemerintah Aceh tersebut diserahkan langsung oleh Pj Kepala Pelaksana (Kalak) BPBA, Fadmi Ridwan, Sp., MA dan didampingi Kalak BPBD Kabupaten Aceh Besar, Ridwan Jamil, S,Sos, M.SI kepada penerima, Rabu (22/05/2024) di aula kantor Camat, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
Adapun kesembilan belas penerima manfaat tersebut terdiri dari berbagai usaha, bengkel 4, kelontong 3, warung nasi 1, barber shop 1, jualan kelapa 1, foto copy dan rental computer 1, pom bensin mini 1, jualan ayam potong 1, jualan pullsa 1, jual jus buah 1, bandrek 1, laundry 1, mebel jepara 1, serta warung mie tiram 1. Keseluruhan korban musibah kebakaran tersebut terjadi pada tahun 2023 silam.
Sebelum proses penyerahan, Pj Kalak BPBA, Fadmi Ridwan menyampaikan bahwa pemerintah Aceh telah mengesahkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana. Hal ini menjadi dasar terselenggaranya program tersebut dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.
Ia melanjutkan, penyelenggaraan Program Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana memberikan peluang kepada masyarakat yang terdampak bencana selanjutnya masyarakat dapat berusaha dan bangkit kembali.
Fadmi menambahkan, sering kali perhitungan dampak bencana hanya dampak nilai kerusakan saja, karena urgensi kebutuhan pendanaan rekontruksi, Kesulitan untuk mengestimasi kerugian. Akibatnya efek total bencana tidak diperhitungkan seluruhnya, banyak kebutuhan sosial tidak mendapat perhatian, pembangunan ekonomi tidak sepenuh nya di perhatikan dan di mitigasi.
Diteruskannya, sehubungan dengan itu perlu adanya pemulihan ekonomi masyarakat pasca bencana dicanangkan agar sesuai dengan prinsip dasar program.
Dalam sambutannya itu, Fadmi juga menjelaskan bahwa bantuan ini menindaklanjuti Surat Bupati Aceh Besar Nomor 900/4181, tanggal 21 Agustus 2023 perihal Permohonan Bantuan Pemulihan Ekonomi Pasca bencana.
Kemudian dijelaskannya, Tim PEPB BPBA telah melaksanakan verifikasi faktual pada tanggal 24 Oktober 2023 kepada korban bencana kebakaran di Kabupaten Aceh Besar yang ditandatangani bersama dalam Berita Acara Peninjauan lapangan.
Selanjutnya tim PEPB menandatangani surat rekomendasi kepada Kepala Pelaksana BPBA dengan nomor 006/Tim-PEPB/XI/2023 tanggal 03 November 2023 dan Kalaksa BPBA menetapkan Penerima Bantuan Kegiatan Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kebakaran nomor 300.2/148/SK/V/BPBA/2024, tanggal 3 Mei 2024 kepada Penerima bantuan PEPB berjumlah 19 (sembilan belas) orang tersebut.
Pada kesempatan itu, Kalak BPBD Kabupaten Aceh Besar, Ridwan Jamil, S,Sos, M.SI mewakili pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan para penerima mengucapkan terima kasih atas bantuan tersebut.
“Atas nama pemerintah Kabupaten Aceh Besar, saya mewakili Pj. Bupati mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Aceh, khususnya BPBA yang begitu peduli kepada warga kami yang tertimpa musibah,” ungkap Ridwan Jamil.
Ia pun berharap bantuan itu dapat dioptimalkan penggunaannya oleh para korban kebakaran sebagai penerima manfaat.
“Semoga dengan adanya bantuan ini, usahanya bisa kembali tumbuh dan berkembang usaha, dan bahkan bisa lebih maju lagi ke depan,” ujarnya.
Di samping itu, pihaknya akan memonitor secara berkala atas bantuan peralatan, perlengkapan, dan stok usaha yang telah diberikan. “Ingat, jangan disalahgunakan apalagi dipindahtangankan,” tutup Ridwan Jamil.(ra)