class="post-template-default single single-post postid-115301 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

Uncategorized · 29 May 2024 20:10 WIB ·


 Perbesar

Kakanwil Meurah Budiman Dorong Setiap Kepala UPT Miliki Strategi Besar Dalam Pencegahan Pungli dan Gratifikasi

 

BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mendorong setiap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan maupun imigrasi untuk memiliki strategi besar dalam pencegahan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.

 

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Workshop Strategi Pencegahan Pungli dan Gratifikasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh, di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Rabu (29/5/2024).

 

Meurah Budiman mengatakan, pungli dan gratifikasi merupakan praktik yang dapat merusak citra dan

integritas Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan yang serius dan berkelanjutan.

 

“Saya minta kepada seluruh Kepala UPT untuk memiliki strategi besar dalam pencegahan pungli dan gratifikasi di UPT masing-masing. Strategi tersebut harus terukur dan dapat diimplementasikan dengan baik,” tegasnya.

 

Meurah Budiman juga meminta kepada seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Aceh untuk berkomitmen dalam mencegah terjadinya pungli dan gratifikasi. Ia mengingatkan bahwa pungli dan gratifikasi merupakan tindak pidana yang dapat dihukum dengan berat.

 

“Mari kita jadikan Kanwil Kemenkumham Aceh sebagai wilayah yang bebas dari pungli dan gratifikasi. Kita harus bekerja dengan profesional dan berintegritas dalam melayani masyarakat,” imbuhnya.

 

Workshop Strategi Pencegahan Pungli dan Gratifikasi ini dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat

manajerial dan non manajerial, dan 37 Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh. Sementara itu, yang menjadi narasumber adalah perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Irwasda Polda Aceh.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik

5 February 2025 - 15:25 WIB

Israel Serang Gaza Usai Kesepakatan Gencatan Senjata

18 January 2025 - 07:11 WIB

BP3MI Aceh Pulangkan Korban TPPO di Malaysia

7 January 2025 - 14:49 WIB

Tgk Umar Rafsanjani : Jangan Salah Tafsir Tausiah MPU Aceh tentang Tahun Baru

31 December 2024 - 12:02 WIB

Pesawat Azerbaijan hilang kendali sebelum jatuh, Tersambar Rudal ??? 

27 December 2024 - 17:26 WIB

Kaleidoskop Politik 2024: Kematangan Demokrasi Indonesia Teruji

27 December 2024 - 17:10 WIB

Trending di Uncategorized