RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Inspeksi Mendadak (Sidak) Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Simeulue, warning puluhan temukan puluhan pedagang ikan yang menggelar lapak liar, di sejumlah titik lokasi terlarang, di kawasan kota Sinabang.
Sidak yang dipimpin langsung Kadis dan Sekdis DKP Kabupaten Simeulue, Carles dan Roli Mindasyah Putra, Selasa 6 Agustus 2024, menemukan sebanyak 38 lapak liar, yakni sebanyak 15 lapak liar di pasar pajak inpres, 15 lapak liar di simpang kargo serta 8 lapak liar di ruas jalan umum di desa Suka Jaya.
Terkait Inspeksi Mendadak (Sidak) tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan Perikanan Kabupaten Simeulue, Carles didampingi Roli Mindasyah Putra, Sekdis DKP setempat, Rabu 7 Agustus 2024 kepada Harian Rakyat Aceh.
“Setelah kita mendapatkan informasi dan keluhan dari masyarakat, maka kemarin tim sidak DKP Simeulue turun ke sejumlah titik. Kita menemukan bukti sebanyak 38 lapar liar jualan ikan dilokasi terlarang dan telah kita warning, dengan memberikan batas waktu, untuk pindah kelokasi yang resmi,” kata Carles.
Lebih lanjut, bervariasi batasan waktu yang diberikan kepada pedagang ikan yang buka lapa dilokasi tersebut, untuk pedagang ikan di desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, diberikan waktu selama satu minggu, disebabkan bangunan lapak resmi yang disediakan pemerintah, butuh perbaikan.
Sedangkan pedagang ikan yang buka lapak dilokasi terlarang yang ada di pasar pajak inpres Kota Sinabang, juga sepakat unguk bersedia pindah kelokasi yang resmi, namun harus ada ketegasan dari pihak Pemda dan DKP Simeulue, untuk kembali verifikasi ulang pedagang ikan yang tidak aktif, namun masih menguasai lapak resmi tersebut.
Selain itu juga kembali diminta ketegasan lainnya untuk menerapkan peraturan tidak tebang pilih, supaya lapak resmi itu tidak dikuasai oleh oknum-oknum tertentu dan hanya diperuntukan kepada pedagang asli yang berprofesi penjual ikan di lokasi lapak resmi bangunan Pemerintah.
“Selain kita berikan sosialisasi dan dampaknya, maka lapak resmi itu kita prioritaskan serta diutamakan kepada pedagang asli yang khusus berprofesi jualan ikan. Untuk perehapan bangunan lapak jualan ikan itu, telah kita usulkan senilai Rp 1.5 miliar, namun tidak terakomodir,” tutup Carles. (ahi/hra)