RAKYAT ACEH | SUKA MAKMUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan eksekusi cambuk di depan publik terhadap lima orang pelaku jarimah maisir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya Kecamatan Suka Makmue, Senin, 12 Agustus 2024.
Pelaksanaan ‘uqubat cambuk tersebut dihadiri Polres Nagan Raya, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Nagan Raya, RSUD Sultan Iskandar Muda, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, dan keluarga terhukum.
Pada eksekusi tersebut, yang bertindak sebagai jaksa eksekutor adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ahmad Buchori SH.
Sebelum eksekusi dimulai, jaksa eksekutor membacakan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 5/JN/2024/MS.Skm, yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Y bin MY (48 tahun warga Desa Alue Tho) sebanyak 6 kali cambukan (10 cambuk dipotong masa tahanan), Z bin MH (47 tahun warga Desa Keude Seumot) sebanyak 6 kali cambukan (10 cambuk dipotong masa tahanan), IH bin RS (44 tahun warga Desa Padang) sebanyak 6 kali cambukan (10 cambuk dipotong masa tahanan), SB bin I (37 tahun warga Desa Cot Lhe Lhe) sebanyak 6 kali cambukan (10 cambuk dipotong masa tahanan).
Dan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 8/JN/2024/MS.Skm yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap AFE bin S (23 tahun warga Desa Serbaguna) sebanyak 9 kali cambukan (10 cambuk dipotong masa tahanan).
Kelimanya terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan di Republik Indonesia melaksanakan Penerangan Hukum dengan cara menghimbau melalui materi tentang pemberantasan judi online, serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media lainnya,” tambah Kajari Nagan Raya, Bagus Djaka SE MH.
Setelah eksekusi dilakukan oleh algojo, tim medis yang telah disediakan segera memeriksa kondisi dari terhukum untuk melihat apakah kelimanya memerlukan pertolongan medis atau tidak.
Harapannya dari hukuman tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online. Terhukum kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh. (ari/hra)