class="post-template-default single single-post postid-119645 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NANGGROE BARAT · 12 Aug 2024 14:56 WIB ·

Kejaksaan Negeri Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terdakwa Jarimah Maisir


 Prosesi cambuk yang dilakukan algojo terhadap pelaku jarimah maisir. (Arifin) Perbesar

Prosesi cambuk yang dilakukan algojo terhadap pelaku jarimah maisir. (Arifin)

RAKYAT ACEH | SUKA MAKMUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan eksekusi cambuk di depan publik terhadap lima orang pelaku jarimah maisir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya Kecamatan Suka Makmue, Senin, 12 Agustus 2024.

Pelaksanaan ‘uqubat cambuk tersebut dihadiri Polres Nagan Raya, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Nagan Raya, RSUD Sultan Iskandar Muda, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, dan keluarga terhukum.

Pada eksekusi tersebut, yang bertindak sebagai jaksa eksekutor adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ahmad Buchori SH.

Sebelum eksekusi dimulai, jaksa eksekutor membacakan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 5/JN/2024/MS.Skm, yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Y bin MY (48 tahun warga Desa Alue Tho) sebanyak 6 kali cambukan (10 cambuk dipotong masa tahanan), Z bin MH (47 tahun warga Desa Keude Seumot) sebanyak 6 kali cambukan (10 cambuk dipotong masa tahanan), IH bin RS (44 tahun warga Desa Padang) sebanyak 6 kali cambukan (10 cambuk dipotong masa tahanan), SB bin I (37 tahun warga Desa Cot Lhe Lhe) sebanyak 6 kali cambukan (10 cambuk dipotong masa tahanan).

Dan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 8/JN/2024/MS.Skm yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap AFE bin S (23 tahun warga Desa Serbaguna) sebanyak 9 kali cambukan (10 cambuk dipotong masa tahanan).

Kelimanya terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan di Republik Indonesia melaksanakan Penerangan Hukum dengan cara menghimbau melalui materi tentang pemberantasan judi online, serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media lainnya,” tambah Kajari Nagan Raya, Bagus Djaka SE MH.

Setelah eksekusi dilakukan oleh algojo, tim medis yang telah disediakan segera memeriksa kondisi dari terhukum untuk melihat apakah kelimanya memerlukan pertolongan medis atau tidak.

Harapannya dari hukuman tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online. Terhukum kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh. (ari/hra)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Napak Tilas Veteran Palang Merah Norwegia ke Pulau Simeulue, Pasca 20 Tahun Smong

4 February 2025 - 18:08 WIB

Brotispa dan Artona Serang Puluhan Hektar Kebun Kelapa Warga Simeulue 

3 February 2025 - 16:56 WIB

Kacabdin: SLB Negeri Simeulue Kekurangan Tenaga Guru Khusus

2 February 2025 - 18:19 WIB

Efek Inpres Nomor 1 2025, Mualem-Dek Fadh Harus jalankan Efisiensi Anggaran

31 January 2025 - 20:26 WIB

Meulaboh Sedang Berkembang, Aceh Barat Perkuat Pengawasan Syariat Islam

31 January 2025 - 17:00 WIB

Polres Aceh Jaya Tangkap Pengedar Uang Palsu

31 January 2025 - 15:45 WIB

Trending di NANGGROE BARAT