RAKYAT ACEH | CALANG – Salah seorang warga Teunom Mimi Suhaimi meminta DPRK Aceh Jaya untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pengelola Bumdesma terkait pelaporan seluruh program yang telah berjalan belum adanya pelaporan kepada masyarakat Aceh Jaya.
Dirinya mengungkapkan, seharusnya setiap setahun sekali harus adanya RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), bertujuan agar setiap kepala desa yang telah menyetorkan penyertaan modal tau kemana saja anggaran yang telah dipergunakan dan sejauh mana progres yang telah berjalan, Kata Mimi Kepada Rakyat Aceh, di Calang 1 September 2024.
“Saya secara pribadi selaku masyarakat memiliki kewajiban untuk tau, apa yang telah dilaksanakan dan sejauh mana progresnya jika memang berjalan namun jika ada kendalapun para keucik (Kades) 172 desa wajib tau, karena ini uang rakyat.”
Kini dilapangan akibat masyarakat tidak mendapatkan informasi laporan penggunaan anggaran Gampong (Desa) oleh bundesma menimbulkan efek ketidakpercayaan masyarakat ke BUMDESMA dan pemerintah Gampong (Desa).
“padahal tujuan awal penyertaan modal dari setiap desa yang begitu fantastis hingga terkumpul belasan miliar, untuk mendongkrak perekonomian masyaraat,” katanya.
Undang-Undang Desa dikatakan, bahwa salah satu asas penyelenggaraan pemerintah desa adalah “keterbukaan”. (Pasal 4 huruf d)
Yang dimaksud “keterbukaan” adalah asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan penggunaan pemerintah ataupun dana gampong dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lanjut Mimi, Jadi tak heran, jika saya melihat banyak sekali status-status di medsos dan Grup whatsapp yang mengatakan bahwa ”keterbukaan laporan penggunaan dana gampong (Desa) oleh bundesma tidak ada laporan kepada Gampong sebagai pemilik saham”.
Hal ini timbul karena pemerintah Gampong tidak mendapatkan informasi laporan penggunaan anggaran terkait program yang telah diwacanakan oleh pihak bumdesma yang menggunakan anggaran negara.
Makanya, banyak masyarakat sekarang yang tidak begitu percaya dengan Program Bumdesma Kabupaten Aceh Jaya.
Padahal, jika dilihat dalam aturan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang desa.
Kepala Desa itu berkewajiban dan wajib memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran. Ini apa yang Keuchik bisa sampaikan ke masyarakat sejauh mana sudah program Bumdesma Aceh Jaya berjalan, berapa besar anggaran masuk, maupun Anggaran yang keluar saat ini dan kemana saja penggunaan anggaran tersebut.
“Tentu kami meminta kepada DPRK Aceh Jaya yang baru saja dilantik untuk menyelamatkan Bumdesma dengan menjalankan peran pengawasan sehingga kedepan pertumbuhan ekonomi kedepan akan lebih baik laik dengan terkelolanya anggaran tersebut dengan baik dan benar,” harap Mimi. (hen/hra)