class="wp-singular post-template-default single single-post postid-125053 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Wabup Simeulue Mendadak Tinjau BBIP, 30 Persen Fasilitas Telah Rusak  AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK Disambut Tradisi Pedang Pora 41 Santri Pesantren Terpadu Almuslim Peusangan Dikukuhkan Sebagai Alumni Jalan Penghubung Antar Kecamatan di Desa Samuti Aman Rusak Parah Rencana Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, MPU : Perlu Kajian dari Perspektif Politik Global

UTAMA · 24 Oct 2024 15:36 WIB ·

Praperadilan YARA terhadap Dirreskrimsus Polda Aceh Ditolak


 Sidang praperadilan yang diajukan oleh paralegal Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Kapolri, yang dialihkan kepada Kapolda Aceh dan lebih lanjut kepada Dirreskrimsus Polda Aceh, resmi ditolak oleh hakim. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa, 22 Oktober 2024. FOTO IST Perbesar

Sidang praperadilan yang diajukan oleh paralegal Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Kapolri, yang dialihkan kepada Kapolda Aceh dan lebih lanjut kepada Dirreskrimsus Polda Aceh, resmi ditolak oleh hakim. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa, 22 Oktober 2024. FOTO IST

BANDA ACEH – Praperadilan yang dilayangkan paralegal pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh atau YARA (Pemohon) terhadap Kapolri yang diturunkan ke Kapolda Aceh, dan dispesifikkan lagi ke Dirreskrimsus Polda Aceh (Termohon) ditolak oleh hakim. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 22 Oktober 2024.

“Menerima eksepsi Termohon tentang permohonan Praperadilan Pemohon obscuur libel kategori error in object. Kemudian menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), serta membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” begitu bunyi salinan putusan tersebut.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, selaku Termohon menyampaikan, praperadilan yang dilayangkan paralegal pada YARA tersebut terkait salah satu perkara dugaan korupsi yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

Menurutnya, kasus yang ditangani tersebut sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Semua itu sudah melalui proses hukum yang matang dan panjang.

“Penanganan perkara yang di-praperadilan-kan itu sudah ditangani sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. Nyatanya, hal itu ditolak oleh hakim,” jelas Winardy, dalam keterangannya, Kamis, 24 Oktober 2024.

Di sisi lain, Winardy juga menegaskan komitmennya untuk terus mendengarkan masukan dan kritik konstruktif dari masyarakat demi meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum. Dukungan tersebut akan menjadi fondasi penting bagi pihaknya dalam memperbaiki kinerja, meningkatkan profesionalisme, dan mewujudkan keadilan bagi semua pihak.

“Dukungan masyarakat menjadi elemen penting dalam berbagai aspek penegakan hukum. Kami percaya bahwa kemitraan yang solid antara kepolisian dan masyarakat akan memperkuat upaya pencegahan kejahatan dan penanganan kasus-kasus hukum secara lebih efektif,” pungkas Abituren Akabri 1998 itu.(RZ)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Haji Uma Dorong Mubadala Energy Lakukan Pengolahan Gas Alam di Aceh Demi Kemakmuran Rakyat

16 April 2025 - 16:47 WIB

Prof Marniati Temui Menteri PPPA, Dorong Pembentukan Komisi Perempuan Aceh

16 April 2025 - 08:52 WIB

Bupati Aceh Jaya Terima Penghargaan Kinerja Keuangan Daerah Predikat Baik

15 April 2025 - 18:04 WIB

Pemerintah Aceh Paparkan Capaian Strategis Lewat LKPJ 2024

15 April 2025 - 15:06 WIB

Mawardi Nur: PEMA Siap Jadi Lokomotif Ekonomi Daerah, Buka Peluang Kerja untuk Anak Aceh

15 April 2025 - 14:29 WIB

Bertemu Penasehat DWP, Marlina Usman Minta Penguatan Dukungan Terhadap UMKM dan Produk Kreatif Aceh

14 April 2025 - 19:26 WIB

Trending di UTAMA