RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Pemerintah Daerah Simeulue, resmi menerbitkan surat edaran pelarangan perayaan pergantian tahun baru masehi 1 Januari 2025, baik itu perayaan yang digekar ditempat terbuka maupun tertutup.
Adapun surat edaran resmi, yang di tandatangani Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Pahlevi, tanggal 19 Desember 2024, Nomor : 100.3.4.2/ 350-9 /2024, yang ditujukan kepada para camat di 10 Kecamatan dan para pedagang, pemilik Losmen, Penginapan, Resort, Home Stay serta Cafe.
Surat edaran resmi pelarangan perayaan pergantian tahun itu, dengan tembusan kepada, Ketua DPRK Simeulue. Dandim 0115 Simeulue. Kapolres Simeulue. Danlanal Simeulue. Kajari Simeulue. Ketua Pengadilan Negeri Sinabang. Kakankemenag Kabupaten Simeulue. Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue.
Selanjutnya juga tembusan surat resmi yang ditujukan kepada Kepala SKPK, Badan, Kantor di lingkungan Pemda Simeulue. Ketua MPU Kabupaten Simeulue. Ketua MAA Kabupaten Simeulue. Ketua FKUB Kabupaten Simeulue dan terakhir kepada Ketua FKDM Kabupaten Simeulue.
Adapun poin surat edaran resmi tersebut merujuk pada hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Simeulue, yang turut di hadiri oleh para Kepala SKPK, Badan, Kantor di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue Tanggal 16 Desember 2024 silam.
Poin pertama, yakni diharapkan kepada seluruh warga Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh, agar pada malam Pergantian Tahun Baru Masehi 1 Januari 2025, tidak melakukan perayaan apapun baik ditempat terbuka maupun tertutup.
Seperti pesta kembang api, petasan mercon, meniup terompet, minum minuman keras, pergaulan bebas, balap-balapan kenderaan, perjudian dan semua bentuk kegiatan yang bertentangan dengan syariat islam dan adat istiadat di Kabupaten Simeulue.
Poin kedua, yakni kepada para pedagang, pemilik losmen, penginapan, resort, homestay, café dan tempat-tempat hiburan Iainnya untuk tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan Tahun Baru Masehi 1 Januari 2025, dengan barang-barang serta atribut, tidak menjual petasan atau bentuk dukungan Iain berupa kegiatan yang bertentangan dengan syariat islam yang berlaku.
Poin ketiga, yakni Kepada para Camat dalam wilayah Kabupaten Simeulue, diminta untuk menyampaikan surat edaran ini kepada para Kepala Mukim dan Kepala Desa sesuai wilayah kerja masing-masing di 138 desa dalam 10 kecamatan.
Poin keempat, yakni untuk mencegah, menghindarl hal-hal yang melanggar hukum, TNl, Polrl, Dishub, Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue dapat membentuk satuan pengamanaan pada instansi masing-masing dan melaksanakan apel bersama pemerintah, patroli pemantauan kegiatan masyarakat pada malam pergantian Tahun Baru Maschi 1 Januari 2025.
Poin kelima, yakni menjaga keamanan pelaksanaan peribadatan dan bagi Non Muslim sebagai upaya pembinaan antar umat beragama di Kabupaten Simeulue, kepada penganut agama Kristen diminta tidak menjadikan rumah penduduk sebagai rumah ibadah (tempat ibadah bersama) dan lebih ditekankan beribadah secara individu di rumah masing-masing.
Pj Sekda Simeulue, Dodi Juliardi Bas yang mengharapkan seluruh warga, baik itu muslim, non muslim dan pelaku usaha serta pelancong yang berada dalam wilayah otoritas Pemerintahan Kabupaten Simeulue, untuk patuhi aturan yang berlaku sesuai dengan surat edaran resmi tersebut, serta bila ada yang melanggar, telah dipastikan mendapat sanksi yang berlaku.
“Kepada seluruh warga, baik itu muslim, non muslim dan pelaku usaha serta pelancong yang berada dalam wilayah otoritas Pemerintahan Kabupaten Simeulue, untuk patuhi aturan yang berlaku, serta bila ada yang melanggar maka dipastikan mendapat sanksi. Dan bila masyarakat menemukan pelanggaran silakan laporkan kepada petugas yang ditunjuk dalam surat edaran resmi itu,” tegas Dodi Juliardi Bas kepada Harian Rakyat Aceh, Selasa 24 Desember 2024. (ahi/hra)